Ingin Dapat Izin Kerja di Singapura? Syaratnya Harus Berpenghasilan Rp65,6 Juta Sebulan

Selasa, 05 Maret 2024 - 08:55 WIB
Kementerian Tenaga Kerja dalam pengumumannya hari Senin (4/3/2024) mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemegang EP (surat izin kerja) memiliki kualitas tinggi. "Dan untuk menjaga kesetaraan bagi penduduk setempat," bunyi pengumuman tersebut, yang dilansir Reuters, Selasa (5/3/2024).

Negara yang menjadi pusat keuangan Asia Tenggara ini telah lama menjadi lokasi populer bagi perusahaan-perusahaan asing untuk mendirikan kantor pusat regional mereka, sementara tenaga kerja asing telah menjadi masalah yang pelik karena masyarakat setempat khawatir akan persaingan untuk mendapatkan kesempatan kerja.

Hingga Juni tahun lalu, Singapura memiliki 197.300 orang asing yang mendapatkan izin kerja dari total tenaga kerja asing yang berjumlah sekitar 1,5 juta orang. Negara ini memiliki populasi 5,9 juta jiwa.

Sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020, batas gaji minimum untuk mempekerjakan orang asing telah dinaikkan tiga kali lipat dan penyesuaian sebelumnya—dari SD4.500 menjadi SD5.000—mulai berlaku pada bulan September tahun lalu.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!