Ingin Dapat Izin Kerja di Singapura? Syaratnya Harus Berpenghasilan Rp65,6 Juta Sebulan

Selasa, 05 Maret 2024 - 08:55 WIB
Singapura perketat aturan bagi pekerja asing, yakni harus berpenghasilan Rp65,6 juta sebulan untuk mendapatkan izin kerja di sana. Foto/REUTERS
SINGAPURA - Singapura akan menerapkan aturan ketat bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan di negara itu mulai tahun depan.

Mulai Januari 2025, orang asing harus memperoleh penghasilan SD5.600 (Rp65,6 juta) atau lebih dalam sebulan—naik dari SD5.000 saat ini—agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja yang biasanya diberikan kepada para profesional bergaji tinggi.



Mereka yang bekerja di sektor keuangan akan mendapat kenaikan gaji yang memenuhi syarat menjadi SD6.200 dari SD5.500.

Baca Juga: Singapura Sebut Respons Israel Sudah Lewati Batas, tapi....
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!