Ingin Dapat Izin Kerja di Singapura? Syaratnya Harus Berpenghasilan Rp65,6 Juta Sebulan

Selasa, 05 Maret 2024 - 08:55 WIB
Singapura perketat aturan bagi pekerja asing, yakni harus berpenghasilan Rp65,6 juta sebulan untuk mendapatkan izin kerja di sana. Foto/REUTERS
SINGAPURA - Singapura akan menerapkan aturan ketat bagi eksekutif dan profesional asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan di negara itu mulai tahun depan.

Mulai Januari 2025, orang asing harus memperoleh penghasilan SD5.600 (Rp65,6 juta) atau lebih dalam sebulan—naik dari SD5.000 saat ini—agar memenuhi syarat untuk mendapatkan izin kerja yang biasanya diberikan kepada para profesional bergaji tinggi.

Mereka yang bekerja di sektor keuangan akan mendapat kenaikan gaji yang memenuhi syarat menjadi SD6.200 dari SD5.500.



Kementerian Tenaga Kerja dalam pengumumannya hari Senin (4/3/2024) mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemegang EP (surat izin kerja) memiliki kualitas tinggi. "Dan untuk menjaga kesetaraan bagi penduduk setempat," bunyi pengumuman tersebut, yang dilansir Reuters, Selasa (5/3/2024).



Negara yang menjadi pusat keuangan Asia Tenggara ini telah lama menjadi lokasi populer bagi perusahaan-perusahaan asing untuk mendirikan kantor pusat regional mereka, sementara tenaga kerja asing telah menjadi masalah yang pelik karena masyarakat setempat khawatir akan persaingan untuk mendapatkan kesempatan kerja.

Hingga Juni tahun lalu, Singapura memiliki 197.300 orang asing yang mendapatkan izin kerja dari total tenaga kerja asing yang berjumlah sekitar 1,5 juta orang. Negara ini memiliki populasi 5,9 juta jiwa.

Sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020, batas gaji minimum untuk mempekerjakan orang asing telah dinaikkan tiga kali lipat dan penyesuaian sebelumnya—dari SD4.500 menjadi SD5.000—mulai berlaku pada bulan September tahun lalu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mas)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More