Sahkan RUU, Ghana Bakal Penjarakan Orang-orang LGBT

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:52 WIB
Parlemen Ghana loloskan RUU yang berisi ancaman penjara bagi orang-orang LGBT. Foto/REUTERS
ACCRA - Parlemen Ghana telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ+ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer plus).

RUU tersebut juga menerapkan hukuman penjara maksimal lima tahun bagi mereka yang membentuk atau mendanai kelompok LGBTQ+.

Para anggota Parlemen mengecam upaya untuk mengganti hukuman penjara dengan layanan masyarakat dan konseling.

Ini adalah tanda terbaru meningkatnya penolakan terhadap hak-hak LGBTQ+ di negara konservatif Afrika Barat tersebut.

Baca Juga: Yunani Jadi Negara Kristen Ortodoks Pertama yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

RUU tersebut, yang mendapat dukungan dari dua partai politik besar di Ghana, akan berlaku hanya jika Presiden Nana Akufo-Addo menandatanganinya menjadi undang-undang (UU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!