Daftar 35 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Senin, 19 Februari 2024 - 14:54 WIB
Ada 35 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, dengan yang terbaru adalah Yunani. Foto/REUTERS
JAKARTA - Pernikahan sesama jenis kelamin tabu dan ilegal di banyak negara, termasuk di Indonesia. Namun, ada 35 negara yang melegalkannya.

Ada berbagai faktor yang mengapa banyak negara melarang pernikahan sesama jenis, salah satunya faktor agama.

Puluhan negara yang melegalkan pernikahan semacam itu biasanya berdalih menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan mengadvokasi hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).





35 Negara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis



1. Belanda (2001)

2. Belgia (2003)

3. Spanyol (2005)

4. Kanada (2005)

5. Afrika Selatan (2006)

6. Norwegia (2009)

7. Swedia (2009)

8. Argentina (2010)

9. Islandia (2010)

10. Denmark (2012)

11. Uruguay (2013)

12. Selandia Baru (2013)

13. Brasil (2013)

14. Prancis (2013)

15. Amerika Serikat (2015)

16. Irlandia (2015)

17. Luxembourg (2015)

18. Finlandia (2017)

19. Malta (2017)

20. Jerman (2017)

21. Australia (2017)

22. Austria (2019)

23. Taiwan (2019)

24. Portugal (2020)

25. Meksiko (2020)

26. Kosta Rika (2020)

27. Chili (2022)

28. Swiss (2022)

29. Slovenia (2022)

30. Ekuador (2022)

31. Malta (2022)

32. Andorra (2023)

33. Kuba (2023)

34. Armenia (2023)

35. Yunani (2024)

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mas)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More