Daftar 35 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
Senin, 19 Februari 2024 - 14:54 WIB
JAKARTA - Pernikahan sesama jenis kelamin tabu dan ilegal di banyak negara, termasuk di Indonesia. Namun, ada 35 negara yang melegalkannya.
Ada berbagai faktor yang mengapa banyak negara melarang pernikahan sesama jenis, salah satunya faktor agama.
Puluhan negara yang melegalkan pernikahan semacam itu biasanya berdalih menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan mengadvokasi hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Lihat Juga: Ditempatkan di Sel Wanita, Transgender Ini Ketahuan Berhubungan Seks dengan Napi Perempuan
Ada berbagai faktor yang mengapa banyak negara melarang pernikahan sesama jenis, salah satunya faktor agama.
Puluhan negara yang melegalkan pernikahan semacam itu biasanya berdalih menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan mengadvokasi hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Baca Juga
35 Negara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
1. Belanda (2001)
2. Belgia (2003)
3. Spanyol (2005)
4. Kanada (2005)
5. Afrika Selatan (2006)
6. Norwegia (2009)
7. Swedia (2009)
8. Argentina (2010)
9. Islandia (2010)
10. Denmark (2012)
11. Uruguay (2013)
12. Selandia Baru (2013)
13. Brasil (2013)
14. Prancis (2013)
15. Amerika Serikat (2015)
16. Irlandia (2015)
17. Luxembourg (2015)
18. Finlandia (2017)
19. Malta (2017)
20. Jerman (2017)
21. Australia (2017)
22. Austria (2019)
23. Taiwan (2019)
24. Portugal (2020)
25. Meksiko (2020)
26. Kosta Rika (2020)
27. Chili (2022)
28. Swiss (2022)
29. Slovenia (2022)
30. Ekuador (2022)
31. Malta (2022)
32. Andorra (2023)
33. Kuba (2023)
34. Armenia (2023)
35. Yunani (2024)
Lihat Juga: Ditempatkan di Sel Wanita, Transgender Ini Ketahuan Berhubungan Seks dengan Napi Perempuan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mas)
tulis komentar anda