Daftar 35 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
Senin, 19 Februari 2024 - 14:54 WIB
JAKARTA - Pernikahan sesama jenis kelamin tabu dan ilegal di banyak negara, termasuk di Indonesia. Namun, ada 35 negara yang melegalkannya.
Ada berbagai faktor yang mengapa banyak negara melarang pernikahan sesama jenis, salah satunya faktor agama.
Puluhan negara yang melegalkan pernikahan semacam itu biasanya berdalih menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan mengadvokasi hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Ada berbagai faktor yang mengapa banyak negara melarang pernikahan sesama jenis, salah satunya faktor agama.
Puluhan negara yang melegalkan pernikahan semacam itu biasanya berdalih menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan mengadvokasi hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Baca Juga
35 Negara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
1. Belanda (2001)
2. Belgia (2003)
3. Spanyol (2005)
4. Kanada (2005)
5. Afrika Selatan (2006)
6. Norwegia (2009)
7. Swedia (2009)
8. Argentina (2010)
9. Islandia (2010)
10. Denmark (2012)
11. Uruguay (2013)
12. Selandia Baru (2013)
13. Brasil (2013)
14. Prancis (2013)
15. Amerika Serikat (2015)
16. Irlandia (2015)
17. Luxembourg (2015)
18. Finlandia (2017)
19. Malta (2017)
20. Jerman (2017)
21. Australia (2017)
22. Austria (2019)
23. Taiwan (2019)
24. Portugal (2020)
25. Meksiko (2020)
26. Kosta Rika (2020)
27. Chili (2022)
28. Swiss (2022)
29. Slovenia (2022)
30. Ekuador (2022)
31. Malta (2022)
32. Andorra (2023)
33. Kuba (2023)
34. Armenia (2023)
35. Yunani (2024)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mas)
tulis komentar anda