130 WNI Ditangkap di Malaysia, Ini Respons Kemlu Indonesia

Senin, 19 Februari 2024 - 12:22 WIB
Sebanyak 130 WNI tak berdokumen ditangkap Imigrasi Malaysia dalam operasi permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Shah Alam. Foto/REUTERS
JAKARTA - Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas Departemen Imigrasi Malaysia dalam operasi penyergapan permukiman ilegal di Shah Alam, Selangor.

Mengutip laporan Bernama pada hari Minggu, total ada 132 migran tidak berdokumen yang ditangkap dalam operasi di permukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di kota kecil Setia Alam, Shah Alam. Dari 132 migran itu, 130 di antaranya adalah WNI.

Wakil Direktur Jenderal Operasi Imigrasi Jafri Embok Taha mengatakan 130 WNI yang ditangkap terdiri dari 76 pria, 41 perempuan dan 13 anak-anak termasuk bayi berusia sembilan bulan.





Dua migran lainnya adalah pria asal Bangladesh. Mereka ditangkap dalam operasi yang dimulai pada pukul 02.38 waktu setempat.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Lalu Muhamad Iqbal telah mengonfirmasi penangkapan 130 WNI di Malaysia.

"Sekitar 130 WNI ditangkap oleh Imigrasi Malaysia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, pada 18 Februari pagi," kata Iqbal dalam pesan tertulis, Senin (19/2/2024).

Menurut Iqbal, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan ratusan WNI tersebut.

"Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan," lanjut Iqbal.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More