Anggota BRICS: Seluruh Negara di Dunia Harus Dilarang Kirim Bantuan Militer ke Israel
Kamis, 01 Februari 2024 - 14:35 WIB
PRETORIA - Afrika Selatan, salah satu anggota BRICS, mengatakan seluruh negara di dunia harus dilarang mengirim bantuan militer ke Israel.
Seruan itu muncul sehubungan dengan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu yang memerintahkan rezim Zionis untuk mencegah genosida warga Palestina di Jalur Gaza.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor mengatakan seluruh negara harus menahan diri untuk tidak mendukung militer Zionis, karena dukungan militer dapat menjadi kaki tangan dalam genosida.
“Temuan ini, menurut kami, memperjelas bahwa masuk akal bahwa genosida sedang terjadi terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata Pandor kepada wartawan pada hari Rabu di Pretoria.
"Hal ini tentu saja mewajibkan semua negara untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi tindakan militer Israel, yang seperti diindikasikan oleh pengadilan, merupakan tindakan genosida yang masuk akal," lanjut Pandor, seperti dikutip dari RT, Kamis (1/2/2024).
ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memutuskan pada 26 Januari bahwa Israel harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah genosida di wilayah kantong Palestina.
Tel Aviv juga diperintahkan untuk menghukum anggota militernya yang melakukan tindakan genosida, serta pejabat pemerintah yang menyerukan genosida.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut temuan ICJ “keterlaluan” dan bersumpah bahwa tidak ada tentara Israel yang akan diseret ke Pengadilan Kriminal internasional (ICC) di Den Haag.
Seruan itu muncul sehubungan dengan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu yang memerintahkan rezim Zionis untuk mencegah genosida warga Palestina di Jalur Gaza.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor mengatakan seluruh negara harus menahan diri untuk tidak mendukung militer Zionis, karena dukungan militer dapat menjadi kaki tangan dalam genosida.
“Temuan ini, menurut kami, memperjelas bahwa masuk akal bahwa genosida sedang terjadi terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata Pandor kepada wartawan pada hari Rabu di Pretoria.
"Hal ini tentu saja mewajibkan semua negara untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi tindakan militer Israel, yang seperti diindikasikan oleh pengadilan, merupakan tindakan genosida yang masuk akal," lanjut Pandor, seperti dikutip dari RT, Kamis (1/2/2024).
ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memutuskan pada 26 Januari bahwa Israel harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah genosida di wilayah kantong Palestina.
Tel Aviv juga diperintahkan untuk menghukum anggota militernya yang melakukan tindakan genosida, serta pejabat pemerintah yang menyerukan genosida.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut temuan ICJ “keterlaluan” dan bersumpah bahwa tidak ada tentara Israel yang akan diseret ke Pengadilan Kriminal internasional (ICC) di Den Haag.
Lihat Juga :
tulis komentar anda