Sekjen PBB Tegaskan Keputusan Mahkamah Internasional Mengikat

Sabtu, 27 Januari 2024 - 06:51 WIB
Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 26.000 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober.

Pengadilan juga memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah “segera dan efektif” untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

Namun, ICJ gagal dalam memerintahkan gencatan senjata dalam keputusannya secara tegas.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!