Tahanan Palestina: Penjara Negev Israel Seperti Teluk Guantanamo, Penuh Penyiksaan
Minggu, 07 Januari 2024 - 12:11 WIB
HEBRON - Seorang tahanan Palestina asal Tepi Barat, yang baru-baru ini dibebaskan, mengatakan penjara-penjara Israel telah menjadi salinan persis dari pusat-pusat penahanan Abu Ghraib dan Teluk Guantanamo yang terkenal sarat penyiksaan.
Louay Al-Taweel (37) mengungkap tentang penyiksaan, penghinaan dan perampasan makanan dan obat-obatan yang dia alami di penjara-penjara Israel.
"Para tahanan yang ditahan di Penjara Negev tidak melihat matahari, dan mereka juga tidak mendapatkan udara segar," katanya.
Al-Taweel menjelaskan bahwa Penjara Negev adalah salinan persis dari penjara Abu Ghraib dan Teluk Guantanamo. Keduanya merupakan simbol terkenal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Amerika Serikat (AS).
Al-Taweel ditangkap pasukan Israel pada 20 Oktober, dan hukuman administratif enam bulan dijatuhkan terhadapnya. Dia dipenjara di Penjara Ofer, sebelah barat Ramallah, sebelum dipindahkan ke Penjara Negev.
Al-Taweel mengungkapkan bahwa hukuman administratif dijatuhkan terhadapnya selama enam bulan sebelum hukumannya dikurangi satu bulan, kemudian diperpanjang satu bulan lagi, dan diperpanjang lagi untuk bulan ketiga.
“Hakim tidak menemukan alasan penangkapan, dan setiap kali, dia memperpanjang penahanannya berdasarkan rekomendasi dari badan intelijen," ujarnya.
Mengenai kengerian penyiksaan, Al-Taweel mengatakan: “Kami ditahan dalam kondisi yang menantang, karena para tahanan selalu mengalami segala jenis penyiksaan, termasuk penyiksaan fisik dan psikologis dan tidak diberi makanan serta dihina.”
Louay Al-Taweel (37) mengungkap tentang penyiksaan, penghinaan dan perampasan makanan dan obat-obatan yang dia alami di penjara-penjara Israel.
"Para tahanan yang ditahan di Penjara Negev tidak melihat matahari, dan mereka juga tidak mendapatkan udara segar," katanya.
Al-Taweel menjelaskan bahwa Penjara Negev adalah salinan persis dari penjara Abu Ghraib dan Teluk Guantanamo. Keduanya merupakan simbol terkenal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Amerika Serikat (AS).
Baca Juga
Al-Taweel ditangkap pasukan Israel pada 20 Oktober, dan hukuman administratif enam bulan dijatuhkan terhadapnya. Dia dipenjara di Penjara Ofer, sebelah barat Ramallah, sebelum dipindahkan ke Penjara Negev.
Al-Taweel mengungkapkan bahwa hukuman administratif dijatuhkan terhadapnya selama enam bulan sebelum hukumannya dikurangi satu bulan, kemudian diperpanjang satu bulan lagi, dan diperpanjang lagi untuk bulan ketiga.
“Hakim tidak menemukan alasan penangkapan, dan setiap kali, dia memperpanjang penahanannya berdasarkan rekomendasi dari badan intelijen," ujarnya.
Mengenai kengerian penyiksaan, Al-Taweel mengatakan: “Kami ditahan dalam kondisi yang menantang, karena para tahanan selalu mengalami segala jenis penyiksaan, termasuk penyiksaan fisik dan psikologis dan tidak diberi makanan serta dihina.”
tulis komentar anda