100 Pengacara Chile Laporkan PM Netanyahu sebagai Penjahat Perang ke Mahkamah Internasional
Sabtu, 06 Januari 2024 - 18:42 WIB
BOGOTA - Sekitar 100 pengacara Chile, yang sebagian besar berasal dari Palestina , telah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Internasional (ICC) mengenai kejahatan pendudukan Israel di Jalur Gaza.
Pengaduan tersebut menuduh adanya tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap warga Palestina.
“Mereka menuntut agar Benjamin Netanyahu memikul tanggung jawab pidana, dan segera memberlakukan gencatan senjata,” kata Francisco Shahwan, ketua komite hubungan luar negeri, dilansir kantor berita Wafa.
"Pengadu menyerukan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat serta tentara lainnya yang bertanggung jawab atas kejahatan ini," ujar Shahwan.
Sebelumnya, seorang mantan anggota parlemen Turki bersama dua pengacaranya telah mengirimkan petisi ke Kantor Kejaksaan Istanbul memintanya untuk mengajukan gugatan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Internasional (ICC).
Kantor kejaksaan memproses tuntutan pidana terhadap Netanyahu yang diajukan oleh Metin Kulunk, mantan anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK) yang berkuasa, dan pengacara Mucahit Birinci dan Burak Bekiroglu.
Kantor kejaksaan meneruskan petisi tersebut, yang meminta Netanyahu diadili karena melakukan “kejahatan seperti perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di hadapan dunia,” kepada Kementerian Kehakiman, Departemen Hubungan Luar Negeri dan Uni Eropa.
“Meskipun orang yang tunduk pada permohonan dan permintaan kami, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, melakukan dugaan kejahatan tersebut, dia tidak ragu untuk menggunakan senjata yang dilarang oleh standar internasional,” kata petisi tersebut.
Pengaduan tersebut menuduh adanya tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap warga Palestina.
“Mereka menuntut agar Benjamin Netanyahu memikul tanggung jawab pidana, dan segera memberlakukan gencatan senjata,” kata Francisco Shahwan, ketua komite hubungan luar negeri, dilansir kantor berita Wafa.
"Pengadu menyerukan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat serta tentara lainnya yang bertanggung jawab atas kejahatan ini," ujar Shahwan.
Sebelumnya, seorang mantan anggota parlemen Turki bersama dua pengacaranya telah mengirimkan petisi ke Kantor Kejaksaan Istanbul memintanya untuk mengajukan gugatan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Internasional (ICC).
Kantor kejaksaan memproses tuntutan pidana terhadap Netanyahu yang diajukan oleh Metin Kulunk, mantan anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK) yang berkuasa, dan pengacara Mucahit Birinci dan Burak Bekiroglu.
Kantor kejaksaan meneruskan petisi tersebut, yang meminta Netanyahu diadili karena melakukan “kejahatan seperti perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di hadapan dunia,” kepada Kementerian Kehakiman, Departemen Hubungan Luar Negeri dan Uni Eropa.
“Meskipun orang yang tunduk pada permohonan dan permintaan kami, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, melakukan dugaan kejahatan tersebut, dia tidak ragu untuk menggunakan senjata yang dilarang oleh standar internasional,” kata petisi tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda