5 Alasan Sidang Kasus Genosida Gaza di ICJ Bisa Melemahkan Posisi Israel

Sabtu, 06 Januari 2024 - 22:22 WIB
Sidang kasus genosida Gaza di Mahkamah Internasional akan melemahkan posisi Israel. Foto/Reuters
GAZA - Pekan lalu, Afrika Selatan menjadi negara pertama yang mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, meningkatkan tekanan internasional terhadap Tel Aviv untuk menghentikan pemboman mematikan dan tanpa henti di Jalur Gaza. Perang di Gaza yang dilancarkan Israel sejak 7 Oktober 2023, dan telah menewaskan lebih dari 22.000 warga sipil, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak.

Dalam gugatan setebal 84 halaman yang diajukan Afrika Selatan ke pengadilan pada tanggal 29 Desember, tuntutan tersebut merinci bukti kebrutalan yang dilakukan di Gaza dan meminta Pengadilan – badan PBB untuk menyelesaikan perselisihan antarnegara – untuk segera menyatakan bahwa Israel telah melanggar tanggung jawabnya berdasarkan hukum internasional sejak 7 Oktober.

Tindakan tersebut merupakan tindakan terbaru dari serangkaian tindakan yang telah diambil Pretoria sejak dimulainya perang di Gaza, termasuk dengan keras dan terus-menerus mengutuk serangan Israel terhadap Gaza dan Tepi Barat, memanggil kembali duta besar Afrika Selatan untuk Israel, merujuk pada penderitaan yang dialami Israel. Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan menyerukan pertemuan luar biasa negara-negara BRICS untuk membahas konflik tersebut. ICC menangani kasus-kasus dugaan kejahatan yang dilakukan oleh individu, bukan negara.



5 Alasan Sidang Kasus Genosida Gaza di ICJ Bisa Melemahkan Posisi Israel

1. Afrika Selatan Menuding Israel Melakukan Genosida di Gaza



Foto/Reuters

Melansir Al Jazeera, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, yang melanggar Konvensi Genosida 1948 yang mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama”.

Tindakan genosida yang tercantum dalam gugatan tersebut antara lain pembunuhan terhadap warga Palestina di Gaza dalam jumlah besar, terutama anak-anak; penghancuran rumah mereka; pengusiran dan pemindahan mereka; serta menegakkan blokade terhadap makanan, air dan bantuan medis di wilayah tersebut.

Hal ini juga mencakup penerapan tindakan yang mencegah kelahiran warga Palestina dengan menghancurkan layanan kesehatan penting yang penting bagi kelangsungan hidup wanita hamil dan bayi.

Semua tindakan ini, menurut tuntutan tersebut, “dimaksudkan untuk membawa kehancuran [warga Palestina] sebagai sebuah kelompok”.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More