Buru 5 Pemodal Hamas, AS Tawarkan Hadiah Rp154,9 Miliar

Sabtu, 06 Januari 2024 - 07:08 WIB
Amerika Serikat menawarkan hadiah lebih dari Rp154,9 miliar dalam upaya untuk memburu lima sosok pemodal Hamas. Foto/REUTERS
TEL AVIV - Amerika Serikat (AS) menawarkan hingga USD10 juta atau lebih dari Rp154,9 miliar kepada siapa saja yang memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan lima pemodal Hamas. Tawaran hadiah ini juga berlaku untuk apa pun yang mengarah pada gangguan mekanisme keuangan kelompok perlawanan Palestina tersebut.

Sayembara berhadiah besar itu diumumkan Departemen Luar Negeri AS pada hari Jumat, sebagaimana dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (6/1/2024).

Tawaran hadiah ini menyusul empat putaran sanksi AS terhadap Hamas setelah serangan mematikan kelompok itu ke Israel pada 7 Oktober, yang menurut Israel menewaskan 1.200 orang.



Pembalasan militer Israel dengan invasi brutal di Gaza telah menewaskan 22.600 orang, kata pejabat kesehatan Gaza, dan menyebabkan sebagian besar wilayah kantong Palestina itu hancur.



Namun, sejak saat itu, investigasi surat kabar Haaretz mengungkap bahwa helikopter dan tank tentara Israel, pada kenyataannya, telah membunuh banyak dari 1.139 tentara dan warga sipil yang diklaim oleh Israel telah dibunuh oleh kelompok perlawanan Palestina dalam serangan 7 Oktober.

Kelima pemodal Hamas yang diburu AS dan Israel adalah Abdelbasit Hamza Elhassan Khair, Amer Kamal Sharif Alshawa, Ahmed Sadu Jahleb, Walid Mohammed Mustafa Jadallah, dan Muhammad Ahmad 'Abd Al-Dayim Nasrallah.

Menurut pengumuman Departemen Luar Negeri Amerika, kelimanya sebelumnya ditetapkan sebagai teroris global oleh AS.

Pemodal pertama, yang dikenal sebagai Hamzah, berbasis di Sudan, telah mengelola banyak perusahaan dalam portofolio investasi Hamas dan terlibat dalam transfer hampir USD20 juta ke Hamas, kata Departemen Luar Negeri AS.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More