Ironis, AS Sebut Tak Lihat Israel Lakukan Genosida di Gaza Meski 22.313 Orang Dibunuh
Kamis, 04 Januari 2024 - 15:45 WIB
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengatakan pihaknya tidak melihat Israel melakukan tindakan di genosida di Gaza, Palestina. Pernyataan ini menjadi ironi ketika korban tewas akibat invasi brutal Israel di wilayah itu sudah mencapai 22.313 orang pada Kamis (4/1/2024).
Pernyataan pemerintah Amerika itu disampaikan juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller. Itu sebagai respons setelah Afrika Selatan meluncurkan proses tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas operasi militer Israel di wilayah Gaza.
"Ini adalah tuduhan yang tidak boleh dianggap enteng...kami tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida," kata Miller dalam konferensi pers rutin, seperti dikutip Reuters.
“Ini adalah tekad Departemen Luar Negeri (AS),” imbuh dia.
Dia ditanya tentang permintaan Afrika Selatan pada hari Selasa agar ICJ mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
ICJ telah menjadwalkan sesi dengar pendapat publik pada 11 dan 12 Januari mengenai permintaan Afrika Selatan.
Israel menyatakan akan membela diri dari tuduhan tersebut.
Tindakan keras Israel telah menewaskan lebih dari 22.000 warga Palestina di Gaza, menghancurkan sebagian besar wilayah kantong tersebut dan menyebabkan 2,3 juta penduduknya terkena bencana kemanusiaan.
Pernyataan pemerintah Amerika itu disampaikan juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller. Itu sebagai respons setelah Afrika Selatan meluncurkan proses tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas operasi militer Israel di wilayah Gaza.
"Ini adalah tuduhan yang tidak boleh dianggap enteng...kami tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida," kata Miller dalam konferensi pers rutin, seperti dikutip Reuters.
“Ini adalah tekad Departemen Luar Negeri (AS),” imbuh dia.
Dia ditanya tentang permintaan Afrika Selatan pada hari Selasa agar ICJ mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
ICJ telah menjadwalkan sesi dengar pendapat publik pada 11 dan 12 Januari mengenai permintaan Afrika Selatan.
Israel menyatakan akan membela diri dari tuduhan tersebut.
Tindakan keras Israel telah menewaskan lebih dari 22.000 warga Palestina di Gaza, menghancurkan sebagian besar wilayah kantong tersebut dan menyebabkan 2,3 juta penduduknya terkena bencana kemanusiaan.
tulis komentar anda