Malaysia Sambut Keputusan Afrika Selatan Gugat Israel di ICJ

Rabu, 03 Januari 2024 - 12:01 WIB
“Sebagai sesama Negara Pihak pada Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan Israel memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan untuk segera mengakhiri kekejaman terhadap warga Palestina,” ungkap Kemlu Malaysia.

Malaysia juga menegaskan kembali seruannya untuk solusi jangka panjang terhadap konflik tersebut dengan memberikan Palestina negara mereka sendiri yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan ibu kotanya di Yerusalem Timur.

Baca juga: Israel Bunuh Pemimpin Hamas Saleh al-Arouri di Beirut Lebanon
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!