Majelis Ulama Rusia Izinkan Muslim Gunakan Mata Uang Kripto
Sabtu, 23 Desember 2023 - 07:37 WIB
MOSKOW - Majelis Ulama Rusia mengadopsi keputusan yang mengizinkan umat Islam mengedarkan dan berinvestasi dalam mata uang kripto dengan kondisi tertentu.
Mufti Moskow Ildar Alyautdinov menjelaskan fatwa baru tersebut pada Jumat (22/12/2023).
Majelis Ulama adalah badan ulama komunitas Muslim Rusia. Mereka membahas masalah perbankan, hukum keluarga, dan blockchain dari perspektif hukum Islam (Syariah) pada pertemuan terakhir pada tahun 2023.
“Majelis Ulama mendukung pengembangan teknologi internet yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ungkap Alyautdinov kepada RIA Novosti, itulah sebabnya mereka memutuskan, “Peredaran dan investasi dalam mata uang kripto diizinkan dengan tunduk pada sejumlah persyaratan.”
“Agar diperbolehkan, cryptocurrency (mata uang kripto) harus berupa komoditas, mata uang, atau aset keuangan,” papar dia.
Alyautdinov mencatat, para ulama Islam dari Jerman, Turki, Yordania, dan Mesir juga memberikan nasihat kepada para ulama di Rusia dalam mencapai kesimpulan ini.
Masalah cryptocurrency telah lama menjadi kontroversi dalam hukum Islam. Beberapa ulama menyetujui penggunaannya, karena tidak menimbulkan bunga, sementara yang lain menentangnya karena hanya sekedar spekulasi.
Kedua konsep tersebut dianggap “haram” atau dilarang berdasarkan Syariat Islam.
Mufti Moskow Ildar Alyautdinov menjelaskan fatwa baru tersebut pada Jumat (22/12/2023).
Majelis Ulama adalah badan ulama komunitas Muslim Rusia. Mereka membahas masalah perbankan, hukum keluarga, dan blockchain dari perspektif hukum Islam (Syariah) pada pertemuan terakhir pada tahun 2023.
“Majelis Ulama mendukung pengembangan teknologi internet yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ungkap Alyautdinov kepada RIA Novosti, itulah sebabnya mereka memutuskan, “Peredaran dan investasi dalam mata uang kripto diizinkan dengan tunduk pada sejumlah persyaratan.”
“Agar diperbolehkan, cryptocurrency (mata uang kripto) harus berupa komoditas, mata uang, atau aset keuangan,” papar dia.
Alyautdinov mencatat, para ulama Islam dari Jerman, Turki, Yordania, dan Mesir juga memberikan nasihat kepada para ulama di Rusia dalam mencapai kesimpulan ini.
Masalah cryptocurrency telah lama menjadi kontroversi dalam hukum Islam. Beberapa ulama menyetujui penggunaannya, karena tidak menimbulkan bunga, sementara yang lain menentangnya karena hanya sekedar spekulasi.
Kedua konsep tersebut dianggap “haram” atau dilarang berdasarkan Syariat Islam.
tulis komentar anda