Rusia: Israel Kekuatan Penjajah, Tak Punya Hak Membela Diri
Kamis, 02 November 2023 - 20:45 WIB
NEW YORK - Duta Besar Rusia untuk PBB Vasily Nebenzya menegaskan Israel tidak punya hak membela diri karena mereka adalah kekuatan penjajah.
Nebenzya menegaskan, dalam pidatonya di hadapan sidang khusus darurat Majelis Umum PBB, bahwa PBB tidak berhak memberikan mandat mutlak kepada Israel untuk melakukan operasi darat di Gaza.
“Satu-satunya hal yang dapat mereka kumpulkan adalah pernyataan terus-menerus tentang hak Israel untuk membela diri, meskipun sebagai kekuatan pendudukan, Israel tidak memiliki wewenang itu seperti yang dikonfirmasi oleh pendapat penasihat Mahkamah Internasional yang disahkan pada tahun 2004,” tegas Nebenzya.
Dia menekankan seruan Rusia untuk menghentikan pertumpahan darah di Timur Tengah, menghindari perluasan cakupan krisis ke seluruh kawasan, dan berupaya mencari solusi diplomatis.
“Mengenai keamanan Israel dan kita mengakui hak-haknya untuk menjamin keamanannya, keamanan ini hanya dapat dijamin sepenuhnya jika kita menyelesaikan masalah Palestina berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan,” papar dia.
Dia menambahkan, cepat atau lambat, solusi diplomatik harus diambil, namun pertanyaannya adalah berapa banyak orang tak bersalah yang akan mati dalam jangka waktu tersebut.
Nebenzya mencatat Rusia tidak bisa menutup mata terhadap pelanggaran mencolok terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
Rusia menunjukkan seluruh wilayah Gaza telah diratakan dengan tanah.
Dia juga menuduh AS dan sekutunya “munafik,” dan mengatakan, “Dalam situasi yang sama sekali berbeda, mereka mengeluarkan seruan untuk menghormati hukum kemanusiaan, membentuk komite investigasi, menjatuhkan sanksi pada mereka yang sebenarnya hanya menggunakan kekerasan sebagai upaya terakhir untuk mengakhiri kekerasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” jelas merujuk pada perang Rusia terhadap Ukraina.
Sejak 7 Oktober 2023, tentara penjajah Israel telah menyerang Jalur Gaza, menyebabkan kehancuran besar-besaran, yang mengakibatkan lebih dari 8.796 warga Palestina tewas, termasuk 3.648 anak-anak, dan 22.219 orang lainnya luka-luka.
Hingga saat ini tak satu pun negara di dunia yang memberikan sanksi pada Israel atas kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina.
Lihat Juga: Negara Pendiri BRICS yang Mulai Ragu Tinggalkan Dolar AS, Salah Satunya Musuh Amerika Serikat
Nebenzya menegaskan, dalam pidatonya di hadapan sidang khusus darurat Majelis Umum PBB, bahwa PBB tidak berhak memberikan mandat mutlak kepada Israel untuk melakukan operasi darat di Gaza.
“Satu-satunya hal yang dapat mereka kumpulkan adalah pernyataan terus-menerus tentang hak Israel untuk membela diri, meskipun sebagai kekuatan pendudukan, Israel tidak memiliki wewenang itu seperti yang dikonfirmasi oleh pendapat penasihat Mahkamah Internasional yang disahkan pada tahun 2004,” tegas Nebenzya.
Dia menekankan seruan Rusia untuk menghentikan pertumpahan darah di Timur Tengah, menghindari perluasan cakupan krisis ke seluruh kawasan, dan berupaya mencari solusi diplomatis.
“Mengenai keamanan Israel dan kita mengakui hak-haknya untuk menjamin keamanannya, keamanan ini hanya dapat dijamin sepenuhnya jika kita menyelesaikan masalah Palestina berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan,” papar dia.
Dia menambahkan, cepat atau lambat, solusi diplomatik harus diambil, namun pertanyaannya adalah berapa banyak orang tak bersalah yang akan mati dalam jangka waktu tersebut.
Nebenzya mencatat Rusia tidak bisa menutup mata terhadap pelanggaran mencolok terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
Rusia menunjukkan seluruh wilayah Gaza telah diratakan dengan tanah.
Dia juga menuduh AS dan sekutunya “munafik,” dan mengatakan, “Dalam situasi yang sama sekali berbeda, mereka mengeluarkan seruan untuk menghormati hukum kemanusiaan, membentuk komite investigasi, menjatuhkan sanksi pada mereka yang sebenarnya hanya menggunakan kekerasan sebagai upaya terakhir untuk mengakhiri kekerasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” jelas merujuk pada perang Rusia terhadap Ukraina.
Sejak 7 Oktober 2023, tentara penjajah Israel telah menyerang Jalur Gaza, menyebabkan kehancuran besar-besaran, yang mengakibatkan lebih dari 8.796 warga Palestina tewas, termasuk 3.648 anak-anak, dan 22.219 orang lainnya luka-luka.
Hingga saat ini tak satu pun negara di dunia yang memberikan sanksi pada Israel atas kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina.
Lihat Juga: Negara Pendiri BRICS yang Mulai Ragu Tinggalkan Dolar AS, Salah Satunya Musuh Amerika Serikat
(sya)
tulis komentar anda