Mengenal Two State Solution, Solusi Dua Negara yang Akan Ciptakan Perdamaian Palestina dan Israel
Rabu, 01 November 2023 - 11:50 WIB
Dalam skenario ini, Palestina akan menjadi negara berdaulat yang merdeka, sementara Israel akan menjadi negara Yahudi yang berdaulat. Masing-masing negara akan memiliki pemerintahan sendiri dan kendali atas wilayah mereka sendiri.
Konflik Israel-Palestina sudah berlangsung lama dan rumit, namun utamanya berakar pada pertikaian mengenai tanah yang memiliki makna sejarah dan keagamaan yang sangat besar bagi orang-orang Muslim dan sebagian Kristen di tanah Palestina dan kaum Yahudi.
Para pendukung gerakan Zionis Yahudi mulai pindah ke Palestina, yang sebagian besar penduduknya adalah Arab pada akhir abad ke-19, mencari perlindungan dari antisemitisme Eropa di tanah air kuno mereka.
Ketegangan meningkat antara kedua kelompok tersebut sejak kedatangan Zionis Yahudi. Inggris, yang telah memerintah Palestina sejak tahun 1922, merujuk masalah ini ke PBB.
Dilansir dari Britannica, Konsep Two-State Solution pertama kali muncul pada tahun 1947 ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusulkan rencana pembagian Palestina menjadi dua negara: satu untuk orang-orang Yahudi dan satu untuk orang-orang Arab.
Rencana ini diterima oleh Komunitas Internasional, tetapi ditolak oleh sebagian besar negara-negara Arab, yang menganggapnya tidak adil.
Rencana pembagian tersebut ditolak oleh komunitas Arab, antara lain karena kekhawatiran mengenai seberapa luas lahan dan akses terhadap sumber daya yang akan mereka peroleh.
Namun rencana tersebut diterima oleh komunitas Yahudi sebagai pembenaran hukum bagi pendirian Israel. Hingga akhirnya Israel mendeklarasikan kemerdekaan negaranya pada Mei 1948.
Konflik Israel-Palestina sudah berlangsung lama dan rumit, namun utamanya berakar pada pertikaian mengenai tanah yang memiliki makna sejarah dan keagamaan yang sangat besar bagi orang-orang Muslim dan sebagian Kristen di tanah Palestina dan kaum Yahudi.
Para pendukung gerakan Zionis Yahudi mulai pindah ke Palestina, yang sebagian besar penduduknya adalah Arab pada akhir abad ke-19, mencari perlindungan dari antisemitisme Eropa di tanah air kuno mereka.
Ketegangan meningkat antara kedua kelompok tersebut sejak kedatangan Zionis Yahudi. Inggris, yang telah memerintah Palestina sejak tahun 1922, merujuk masalah ini ke PBB.
Dilansir dari Britannica, Konsep Two-State Solution pertama kali muncul pada tahun 1947 ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusulkan rencana pembagian Palestina menjadi dua negara: satu untuk orang-orang Yahudi dan satu untuk orang-orang Arab.
Rencana ini diterima oleh Komunitas Internasional, tetapi ditolak oleh sebagian besar negara-negara Arab, yang menganggapnya tidak adil.
Rencana pembagian tersebut ditolak oleh komunitas Arab, antara lain karena kekhawatiran mengenai seberapa luas lahan dan akses terhadap sumber daya yang akan mereka peroleh.
Namun rencana tersebut diterima oleh komunitas Yahudi sebagai pembenaran hukum bagi pendirian Israel. Hingga akhirnya Israel mendeklarasikan kemerdekaan negaranya pada Mei 1948.
Lihat Juga :