Lesu Darah, Badan HAM PBB Sebut Israel Bisa Saja Lakukan Kejahatan Perang
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:54 WIB
JENEWA - Juru bicara Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), Ravina Shandasani, memperingatkan bahwa baik Israel maupun Hamas bisa saja melakukan kejahatan perang. Namun ia tidak menjawab secara tegas saat ditanya apakah pemboman Israel di Jalur Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida.
Israel telah membombardir Jalur Gaza selama 21 hari sebagai respons atas serangan mendadak kelompok pejuang Palestina, Hamas, pada 7 Oktober lalu. Serangan itu telah menewaskan 7.000 lebih warga Palestina di Jalur Gaza, termasuk ribuan anak-anak.
Dalam konferensi pers di Jenewa pada hari Jumat, Shamdasani menghindari memberikan jawaban langsung, namun mengatakan lembaganya prihatin dengan kejahatan perang yang sedang dilakukan.
"Kami prihatin dengan hukuman kolektif terhadap warga Gaza sebagai respons terhadap serangan keji yang dilakukan Hamas, yang juga merupakan kejahatan perang,” ujarnya seperti dilansir dari Russia Today, Sabtu (28/10/2023).
Dia juga menekankan bahwa PBB pada saat ini tidak dapat bertindak lebih jauh dari itu, seraya menambahkan bahwa terserah pada pengadilan independen untuk menentukan apakah kejahatan perang telah terjadi.
Shamdasani juga membacakan pernyataan dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk, di mana ia meminta semua pihak yang berkonflik untuk memperhatikan seruan perdamaian.
Pernyataan tersebut mencakup kecaman atas serangan udara Israel di Jalur Gaza dan blokadenya terhadap wilayah tersebut, serta kritik terhadap seruan Israel kepada warga Palestina untuk mengevakuasi daerah-daerah yang menjadi sasaran.
“Tidak ada tempat yang aman di Gaza. Memaksa orang-orang untuk mengungsi dalam situasi seperti ini dan ketika mereka berada dalam pengepungan total menimbulkan kekhawatiran serius mengenai pemindahan paksa, yang merupakan kejahatan perang,” bunyi pernyataan itu.
Israel telah membombardir Jalur Gaza selama 21 hari sebagai respons atas serangan mendadak kelompok pejuang Palestina, Hamas, pada 7 Oktober lalu. Serangan itu telah menewaskan 7.000 lebih warga Palestina di Jalur Gaza, termasuk ribuan anak-anak.
Dalam konferensi pers di Jenewa pada hari Jumat, Shamdasani menghindari memberikan jawaban langsung, namun mengatakan lembaganya prihatin dengan kejahatan perang yang sedang dilakukan.
"Kami prihatin dengan hukuman kolektif terhadap warga Gaza sebagai respons terhadap serangan keji yang dilakukan Hamas, yang juga merupakan kejahatan perang,” ujarnya seperti dilansir dari Russia Today, Sabtu (28/10/2023).
Dia juga menekankan bahwa PBB pada saat ini tidak dapat bertindak lebih jauh dari itu, seraya menambahkan bahwa terserah pada pengadilan independen untuk menentukan apakah kejahatan perang telah terjadi.
Shamdasani juga membacakan pernyataan dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk, di mana ia meminta semua pihak yang berkonflik untuk memperhatikan seruan perdamaian.
Pernyataan tersebut mencakup kecaman atas serangan udara Israel di Jalur Gaza dan blokadenya terhadap wilayah tersebut, serta kritik terhadap seruan Israel kepada warga Palestina untuk mengevakuasi daerah-daerah yang menjadi sasaran.
“Tidak ada tempat yang aman di Gaza. Memaksa orang-orang untuk mengungsi dalam situasi seperti ini dan ketika mereka berada dalam pengepungan total menimbulkan kekhawatiran serius mengenai pemindahan paksa, yang merupakan kejahatan perang,” bunyi pernyataan itu.
tulis komentar anda