Membabi Buta Gempur Jalur Gaza, Ini Daftar Dosa Israel Langgar Hukum Perang
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 11:53 WIB
Menurut HHI, tempat ibadah diakui sebagai tenmpat yang dilindungi beradasarkan definisi "harta budaya" dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang menyerang atau menghancurkannya.
Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional.
Foto: Ilustrasi
Terhitung sejak 11 hari lalu, Israel telah menyerang Jalu Gaza dari udara. Itu dilakukan sebagai respons atas serangan kilat yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu.
Apa yang dilakukan oleh Israel adalah betuk lainnya dari pelanggaran terhadap HHI atau hukum perang.
Konvesi Den Haat 1899 dan 1907 melarangan pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atu kota.
Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional.
4. Membombardir Jalur Gaza
Foto: Ilustrasi
Terhitung sejak 11 hari lalu, Israel telah menyerang Jalu Gaza dari udara. Itu dilakukan sebagai respons atas serangan kilat yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu.
Apa yang dilakukan oleh Israel adalah betuk lainnya dari pelanggaran terhadap HHI atau hukum perang.
Konvesi Den Haat 1899 dan 1907 melarangan pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atu kota.
(ian)
tulis komentar anda