Membabi Buta Gempur Jalur Gaza, Ini Daftar Dosa Israel Langgar Hukum Perang

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 11:53 WIB
Sejumlah aturan Hukum Humaniter Internasional atau Hukum Perang dilanggar oleh Israel saat menggempur Jalur Gaza. Foto/Ilustrasi/Sindonews
JAKARTA - Israel secara membabi buta terus menggempur Jalur Gaza setelah "dipermalukan" Hamas lewat serangan kilat Operasi Badai al-Aqsa yang menewaskan 1.400 orang dan 200 orang diculik untuk kemudian dijadikan sandera.

Bak banteng ketaton, Israel menghancurkan semua obyek yang dianggapnya membahayakan karena dianggap sebagai tempat berlindungnya kelompok Hamas. Rumah sakit dan tempat ibadah tak luput dari serangan mereka. Rumah warga sipil tak terhitung jumlahnya yang telah hancur lebur.

Serangan Israel menuai reaksi keras dari dunia internasional saat negara Zionis itu menghancurkan sebuah rumah sakit di Jalur Gaza. Sebanyak 600 orang meninggal dunia akibat serangan di Rumah Sakit Baptis Al Ahli. Israel dianggap telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau hukum perang atas serangan itu.



Apa Itu Hukum Humaniter Internasional?



Hukum Humaniter Internasional (HHI) sejumlah asas, kaidah, atau norma internasional yang memberikan perlindungan terhadap korban perang dari perlakukan yang kejam dan kerusakan perang yang meluas. HHI disebut juga sebagai hukum perang.

Dalam HHI ada sejumlah obyek dan subyek yang diharamkan untuk dijadikan sasaran serangan saat perang berkecamuk. Namun tampaknya semua larangan itu tidak berlaku bagi Israel yang berperilaku bak negara kebal hukum.

Apa Itu Kejahatan Perang?



Pasal Delapan Statuta Roma, dengan didasarkan pada Konvensi Jenewa 1949, mendefinisikan kejahatan perang sebagai serangan yang disengaja terhadap warga sipil, pemukiman sipil atau pekerja kemanusiaan, penghancuran harta benda bila tidak diperlukan secara militer, kekerasan seksual dan deportasi yang melanggar hukum.

DaftarLarangan HHIyangDilanggar Oleh Israel

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More