Membabi Buta Gempur Jalur Gaza, Ini Daftar Dosa Israel Langgar Hukum Perang

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 11:53 WIB
Saat menggempur Jalur Gaza, Israel tidak khusus menyasar ke anggota kelompok Hamas tetapi juga ke warga sipil.

Dalam konflik bersenjata, warga sipil adalah pihak yang dirugikan karenanya harus dilindungi. Mereka harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban kekerasan, terutama pembunuhan dan sejenisnya.

Israel, oleh PBB dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), juga dianggap telah melanggar HHI karena mengeluarkan perintah agar penduduk Jalur Gaza sebelah utara pindah ke selatan yang disebutnya sebagai tindakan pencegahan.



Foto: Ilustrasi

Para pengamat yang paling kritis menyatakan bahwa ini adalah upaya pemindahan paksa yang mendekati pembersihan etnis, serupa dengan yang terjadi di Balkan pada tahun 1990an.

2. Menyerang Tenaga Medis dan Rumah Sakit



Foto: Ilustrasi

Militer Israel membombardir Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Jalur Gaza, Palestina, pada hari Selasa lalu. Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan 500 orang meninggal.

Menurut HHI Aturan 25, personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk satuan medis, termasuk alat transportasi medis.

Berlandaskan aturan itu, apa yang dilakukan oleh Israel dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap HHI.

"Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap RS Al Ahly Al Arabi di Gaza yang menewaskan ratusan orang warga sipil. Serangan tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri pada Rabu lalu.

3. Menyerang Tempat Ibadah

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!