KJRI Melbourne Gandeng Imigrasi Tingkatkan Pelindungan WNI di Luar Negeri

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:16 WIB
Indra menjelaskan, paspor merupakan bukti dan identitas utama mengenai status kewarganegaraan seseorang ketika berada di luar negeri, “Paspor itu seperti nyawa ketika berada di luar tanah air, karena itulah bukti bahwa seseorang itu adalah Warga Negara Indonesia’.”

Baca juga: Drone Murah Hamas Bikin Tembok Perbatasan Canggih Israel Kocar-kacir

Dia memaparkan sebagaimana tertera pada Undang-Undang No 12 Tahun 2006, WNI dapat terancam kehilangan status kewarganegaraannya apabila seseorang berada di luar negeri selama lima tahun berturut-turut dan tidak memberitahu pada Perwakilan RI yang merangkap wilayah tempat Yang Bersangkutan berdomisili.

Selain itu, pada UU dimaksud disebut pula bahwa penyebab lainnya seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan adalah apabila seseorang dimaksud mempunyai paspor, atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Sering terjadi, warga Indonesia di Australia telah memperoleh paspor dari negara setempat, namun tidak melaporkannya kepada Perwakilan RI, padahal Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan sistem kewarganegaraan ganda.

Selain itu, cukup sering ditemukan kasus dimana WNI memiliki paspor dan izin tinggal (visa) yang masa berlakunya telah habis, sehingga menjadi overstayer atau undocumented.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!