Gadis Indonesia Ini Menyamar Jadi Polisi Malaysia dan Datangi Kantor Polisi Sarawak
Rabu, 27 September 2023 - 15:08 WIB
Sementara itu, pemeriksaan terhadap paspornya ditemukan bahwa terdakwa, yang memasuki Sarawak melalui pos pemeriksaan Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan Tebedu, telah melampaui masa tinggal di Malaysia selama 54 bulan, 22 hari, setelah habis masa berlaku izin kunjungan sosialnya.
Untuk pelanggaran ini, dia didenda RM10.000 sebagai ganti hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Sesi setempat pada hari Selasa setelah mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan hakim Musli Ab Hamid.
Remaja itu, menurut laporan MalayMail, Rabu (27/9/2023), tidak diwakili oleh penasihat hukum.
Untuk pelanggaran ini, dia didenda RM10.000 sebagai ganti hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Sesi setempat pada hari Selasa setelah mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan hakim Musli Ab Hamid.
Remaja itu, menurut laporan MalayMail, Rabu (27/9/2023), tidak diwakili oleh penasihat hukum.
(mas)
Lihat Juga :