Gadis Indonesia Ini Menyamar Jadi Polisi Malaysia dan Datangi Kantor Polisi Sarawak
Rabu, 27 September 2023 - 15:08 WIB
KUALA LUMPUR - Seorang gadis remaja asal Indonesia didenda total RM1.500 (Rp4,9 juta) sebagai ganti hukuman dua bulan penjara di Malaysia.
Itu sebagai sebagai hukuman karena menyamar sebagai petugas polisi Malaysia dengan berseragam lengkap. Dia juga nekat mendatangi Kantor Polisi Satok, Sarawak, sebagai petugas polisi gadungan.
Remaja berusia 17 tahun tersebut mengaku bersalah di hadapan hakim pengadilan setempat; Zubaidah Sharkawi, yang menjatuhkan denda sebesar RM1.000 sebagai wanprestasi satu bulan penjara untuk dakwaan pertama, dan RM500 sebagai wanprestasi satu bulan penjara untuk dakwaan kedua.
Pengadilan juga memerintahkan remaja tersebut untuk dirujuk ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk tindakan lebih lanjut.
Tuduhan terhadap terdakwa didasarkan pada Pasal 170 Undang-Undang Pidana dan Pasal 89 Undang-undang Kepolisian tahun 1967.
Terdakwa, yang namanya tidak dipublikasikan, dituduh melakukan pelanggaran di Kantor Polisi Satok sekitar pukul 14.30 pada 12 September 2023.
Berdasarkan fakta-fakta kasus, terdakwa yang mengenakan seragam polisi lengkap mendatangi kantor polisi dan memperkenalkan dirinya sebagai petugas polisi.
Pengakuannya menimbulkan kecurigaan personel polisi yang, setelah pemeriksaan lebih lanjut, membuktikan bahwa dia bukan anggota kepolisian dan kemudian menahannya.
Diinformasikan bahwa terdakwa telah menyatakan minatnya untuk menjadi polisi dan ingin berteman dengan polisi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap paspornya ditemukan bahwa terdakwa, yang memasuki Sarawak melalui pos pemeriksaan Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan Tebedu, telah melampaui masa tinggal di Malaysia selama 54 bulan, 22 hari, setelah habis masa berlaku izin kunjungan sosialnya.
Untuk pelanggaran ini, dia didenda RM10.000 sebagai ganti hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Sesi setempat pada hari Selasa setelah mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan hakim Musli Ab Hamid.
Remaja itu, menurut laporan MalayMail, Rabu (27/9/2023), tidak diwakili oleh penasihat hukum.
Itu sebagai sebagai hukuman karena menyamar sebagai petugas polisi Malaysia dengan berseragam lengkap. Dia juga nekat mendatangi Kantor Polisi Satok, Sarawak, sebagai petugas polisi gadungan.
Remaja berusia 17 tahun tersebut mengaku bersalah di hadapan hakim pengadilan setempat; Zubaidah Sharkawi, yang menjatuhkan denda sebesar RM1.000 sebagai wanprestasi satu bulan penjara untuk dakwaan pertama, dan RM500 sebagai wanprestasi satu bulan penjara untuk dakwaan kedua.
Pengadilan juga memerintahkan remaja tersebut untuk dirujuk ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk tindakan lebih lanjut.
Tuduhan terhadap terdakwa didasarkan pada Pasal 170 Undang-Undang Pidana dan Pasal 89 Undang-undang Kepolisian tahun 1967.
Terdakwa, yang namanya tidak dipublikasikan, dituduh melakukan pelanggaran di Kantor Polisi Satok sekitar pukul 14.30 pada 12 September 2023.
Berdasarkan fakta-fakta kasus, terdakwa yang mengenakan seragam polisi lengkap mendatangi kantor polisi dan memperkenalkan dirinya sebagai petugas polisi.
Pengakuannya menimbulkan kecurigaan personel polisi yang, setelah pemeriksaan lebih lanjut, membuktikan bahwa dia bukan anggota kepolisian dan kemudian menahannya.
Diinformasikan bahwa terdakwa telah menyatakan minatnya untuk menjadi polisi dan ingin berteman dengan polisi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap paspornya ditemukan bahwa terdakwa, yang memasuki Sarawak melalui pos pemeriksaan Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan Tebedu, telah melampaui masa tinggal di Malaysia selama 54 bulan, 22 hari, setelah habis masa berlaku izin kunjungan sosialnya.
Untuk pelanggaran ini, dia didenda RM10.000 sebagai ganti hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Sesi setempat pada hari Selasa setelah mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan hakim Musli Ab Hamid.
Remaja itu, menurut laporan MalayMail, Rabu (27/9/2023), tidak diwakili oleh penasihat hukum.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda