Kasus Pencucian Uang Besar-besaran Guncang Singapura, Aset Rp26,9 Triliun Dirampas

Jum'at, 22 September 2023 - 07:38 WIB
Kasus skema pencucian uang besar-besaran mengguncang Singapura. Aset senilai Rp26,9 triliun disita polisi. Foto/REUTERS
SINGAPURA - Kasus skema pencucian uang besar-besaran yang melibatkan sekelompok warga asing telah mengguncang Singapura. Polisi setempat menyita atau merampas total aset senilai USD1,75 miliar atau lebih dari Rp26,9 triliun.

Skema pencucian uang berskala besar ini digagalkan polisi bulan lalu. Dalam sebuah penggerebekan, para petugas polisi menemukan banyak jam tangan mewah, emas batangan, dan aset berharga lainnya.

Polisi kini meluncurkan operasi lebih lanjut terkait kasus ini, di mana sekelompok warga negara asing diduga terlibat dalam pencucian uang hasil kegiatan kriminal terorganisir mereka.





Menurut polisi, kegiatan kriminal itu termasuk penipuan dan perjudian online.

Dalam beberapa penggerebekan lainnya bulan lalu, polisi juga menyita properti, kendaraan, barang mewah dan emas batangan senilai USD731. Sembilan pria dan seorang wanita asal Siprus, Turki, China, Kamboja, dan Vanuatu telah didakwa di pengadilan.

Kasus ini membayangi status Singapura sebagai pusat keuangan yang terkenal dengan tingkat kejahatan yang rendah dan bercitra bersih.

Polisi mengonfirmasi perkiraan total aset yang disita menjadi USD1,75 miliar. Ini termasuk rekening bank dengan perkiraan nilai total lebih dari USD824 juta dan uang tunai lebih dari USD55 juta.

Polisi juga menyita 68 emas batangan, 294 tas mewah, 164 jam tangan mewah, 546 perhiasan, 204 perangkat elektronik, dan mata uang kripto senilai lebih dari USD28 juta.

Pernyataan polisi mengatakan perintah larangan pembuangan telah dikeluarkan terhadap lebih dari 110 properti dan 62 kendaraan dengan perkiraan nilai total lebih dari USD906 juta, serta botol minuman keras, anggur dan berbagai hiasan.

"Investigasi sedang berlangsung," bunyi pernyataan Polisi Singapura, seperti dikutip dari AP, Jumat (22/9/2023).

Otoritas Moneter Singapura mengatakan pada Rabu lalu bahwa lembaga keuangan telah mengajukan laporan transaksi mencurigakan seperti aliran dana mencurigakan, dokumentasi yang meragukan tentang sumber kekayaan atau dana, dan ketidakkonsistenan atau kekeliruan dalam informasi yang diberikan kepada mereka.

Otoritas tersebut memperingatkan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap lembaga-lembaga keuangan yang melanggar persyaratan atau memiliki kontrol yang tidak memadai terhadap pencucian uang dan melawan pendanaan terorisme.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More