Trump: AS-Rusia Sedang Bahas Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir Baru
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 18:40 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengatakan bahwa AS sedang berupaya menandatangani perjanjian non-proliferasi nuklir baru dengan Rusia. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengatakan bahwa AS sedang berupaya menandatangani perjanjian non-proliferasi nuklir baru dengan Rusia . Trump mengatakan, jika ini perjanjian ini terjadi, maka ini akan menjadi sebuah hal yang besar.
"Kami sedang bekerja dengan Rusia saat ini pada perjanjian non-proliferasi, non-proliferasi nuklir. Jika kami mendapatkan sesuatu seperti itu, itu akan menjadi besar," kata Trump dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Tass pada Sabtu (1/8/2020).
Rusia dan AS mengadakan konsultasi tentang kontrol dan pelucutan senjata pada Juli. Pertemuan-pertemuan itu terutama berfokus pada nasib perjanjian bilateral START Baru. ( Baca juga: Di Atas Laut Hitam, Jet Tempur Rusia Cegat Pesawat Pengintai Amerika )
Perjanjian antara AS dab Rusia tentang Langkah-langkah untuk perjanjian START Baru mulai berlaku pada 5 Februari 2011. Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa tujuh tahun setelah diberlakukannya , masing-masing pihak harus memiliki tidak lebih dari total 700 rudal balistik antarbenua (ICBM) yang dikerahkan, rudal balistik yang diluncurkan kapal selam (SLBM) dan pembom strategis.
"Kami sedang bekerja dengan Rusia saat ini pada perjanjian non-proliferasi, non-proliferasi nuklir. Jika kami mendapatkan sesuatu seperti itu, itu akan menjadi besar," kata Trump dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Tass pada Sabtu (1/8/2020).
Rusia dan AS mengadakan konsultasi tentang kontrol dan pelucutan senjata pada Juli. Pertemuan-pertemuan itu terutama berfokus pada nasib perjanjian bilateral START Baru. ( Baca juga: Di Atas Laut Hitam, Jet Tempur Rusia Cegat Pesawat Pengintai Amerika )
Perjanjian antara AS dab Rusia tentang Langkah-langkah untuk perjanjian START Baru mulai berlaku pada 5 Februari 2011. Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa tujuh tahun setelah diberlakukannya , masing-masing pihak harus memiliki tidak lebih dari total 700 rudal balistik antarbenua (ICBM) yang dikerahkan, rudal balistik yang diluncurkan kapal selam (SLBM) dan pembom strategis.
Lihat Juga :