Tak Punya Rasa Kemanusiaan, Mantan Politisi Malaysia Siksa TKW Asal Banjarnegara selama 5 Tahun
Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:43 WIB
Dubes Hermono mengemukakan, KBRI Kuala Lumpur memberikan upaya pelindungan kepada Nunik dari proses penyembuhan luka-lukanya hingga tahapan proses tuntutan hukum pidana atas tindak kekerasan dan bekerja tanpa digaji. KBRI juga telah berhasil menghubungi pihak keluarga di Banjarnegara yang selama ini kehilangan kontak dengan Nunik.
“Berdasarkan fakta tersebut, ini menunjukkan bahwa sebagian besar kasus eksploitasi terhadap PMI dilakukan oleh majikan yang mapan secara finansial, dan dengan faktor kesengajaan melakukan pelanggaran hak-hak serta dengan sengaja merendahkan martabat pekerja rumah tangga Indonesia," kata Dubes Hermono.
Menurut keterangan Kepolisian setempat, para tersangka akan dituntut dengan pasal pidana bagi penyiksaan berat. Dubes Hermono menyampaikan kepada petugas penyidik kasus agar pelaku menerima hukuman yang adil sesuai UU Pidana Malaysia guna memberikan efek jera kepada majikan yang tindak kekerasan kepada ART Indonesia.
Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022, meskipun demikian masih terus terjadi pelanggaran terhadap hak-hak PMI. Kasus terbanyak adalah gaji tidak dibayar, larangan berkomunikasi, penahanan paspor, termasuk kekerasan fisik yang dialami oleh ART Nunik. Hampir semua kasus PMI yang bermasalah merupakan mereka yang bekerja di sektor rumah tangga dan tidak memiliki visa kerja.
“Berdasarkan fakta tersebut, ini menunjukkan bahwa sebagian besar kasus eksploitasi terhadap PMI dilakukan oleh majikan yang mapan secara finansial, dan dengan faktor kesengajaan melakukan pelanggaran hak-hak serta dengan sengaja merendahkan martabat pekerja rumah tangga Indonesia," kata Dubes Hermono.
Baca Juga
Menurut keterangan Kepolisian setempat, para tersangka akan dituntut dengan pasal pidana bagi penyiksaan berat. Dubes Hermono menyampaikan kepada petugas penyidik kasus agar pelaku menerima hukuman yang adil sesuai UU Pidana Malaysia guna memberikan efek jera kepada majikan yang tindak kekerasan kepada ART Indonesia.
Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022, meskipun demikian masih terus terjadi pelanggaran terhadap hak-hak PMI. Kasus terbanyak adalah gaji tidak dibayar, larangan berkomunikasi, penahanan paspor, termasuk kekerasan fisik yang dialami oleh ART Nunik. Hampir semua kasus PMI yang bermasalah merupakan mereka yang bekerja di sektor rumah tangga dan tidak memiliki visa kerja.
(ahm)
tulis komentar anda