China Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Inggris dan Australia

Rabu, 29 Juli 2020 - 21:50 WIB
China mengumumkan keputusan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dan bantuan peradilan antara Hong Kong dengan Kanada, Australia dan Inggris. Foto/REUTERS
BEIJING - China mengumumkan keputusan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dan bantuan peradilan antara Hong Kong dengan Kanada, Australia dan Inggris. Ini adalah respon atas langkah serupa yang sebelumnya diambil oleh ketiga negara tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin mengatakan Kanada, Australia, dan Inggris, dengan dalih pengesahan undang-undang China tentang pengamanan keamanan nasional di Hong Kong, secara sepihak telah menangguhkan perjanjian mereka masing-masing dengan Hong Kong mengenai pemindahan buron dan ini sangat mengganggu urusan dalam negeri China.

( )

"Oleh karena itu, pihak China telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Hong Kong dan perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan Kanada, Australia dan Inggris," tukasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(esn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More