10 Negara Paling Ketat Memberlakukan Sensor, Mayoritas Berdalih Stabilitas Politik
Selasa, 11 Juli 2023 - 20:30 WIB
WASHINGTON - Pemerintah yang represif menggunakan sensor dan pengawasan digital yang canggih di samping metode yang lebih tradisional untuk membungkam media independen.
Sebuah laporan khusus oleh Komite Perlindungan Wartawan (CPJ) menyatakan penggunaan taktik mulai dari pemenjaraan dan undang-undang represif hingga pengawasan terhadap jurnalis dan pembatasan akses internet dan media sosial.
Padahal, berdasarkan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak untuk mencari dan menerima berita serta menyampaikan pendapat. Terdapat 10 negara yang mengabaikan standar internasional dengan melarang atau sangat membatasi media independen dan mengintimidasi jurnalis agar diam dengan pemenjaraan, pengawasan digital dan fisik, dan bentuk pelecehan lainnya.
Foto/Reuters
Kepemimpinan: Presiden Isaias Afewerki, berkuasa sejak 1993.
Pemerintah menutup semua media independen pada tahun 2001. Eritrea adalah penjara jurnalis terburuk di Afrika sub-Sahara, dengan setidaknya 16 jurnalis di balik jeruji per 1 Desember 2018; sebagian besar telah dipenjara sejak penumpasan tahun 2001, dan tidak ada yang diadili.
Menurut kelompok kebebasan berekspresi menyatakan Pasal 19, undang-undang pers tahun 1996 mencantumkan persyaratan bahwa media harus mempromosikan “tujuan nasional”. Negara mempertahankan monopoli hukum atas media penyiaran, dan jurnalis media negara mengikuti garis editorial pemerintah karena takut akan pembalasan.
Penetrasi internet sangat rendah, hanya di atas 1% dari populasi, menurut Persatuan Telekomunikasi Internasional PBB. Pengguna terpaksa mengunjungi warung internet, di mana mereka mudah dipantau.
Sebuah laporan khusus oleh Komite Perlindungan Wartawan (CPJ) menyatakan penggunaan taktik mulai dari pemenjaraan dan undang-undang represif hingga pengawasan terhadap jurnalis dan pembatasan akses internet dan media sosial.
Padahal, berdasarkan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak untuk mencari dan menerima berita serta menyampaikan pendapat. Terdapat 10 negara yang mengabaikan standar internasional dengan melarang atau sangat membatasi media independen dan mengintimidasi jurnalis agar diam dengan pemenjaraan, pengawasan digital dan fisik, dan bentuk pelecehan lainnya.
Berikut adalah 10 negara yang paling ketat dalam memberlakukan kontrol terhadap jurnalis dan warganya.
1. Eritrea
Foto/Reuters
Kepemimpinan: Presiden Isaias Afewerki, berkuasa sejak 1993.
Pemerintah menutup semua media independen pada tahun 2001. Eritrea adalah penjara jurnalis terburuk di Afrika sub-Sahara, dengan setidaknya 16 jurnalis di balik jeruji per 1 Desember 2018; sebagian besar telah dipenjara sejak penumpasan tahun 2001, dan tidak ada yang diadili.
Menurut kelompok kebebasan berekspresi menyatakan Pasal 19, undang-undang pers tahun 1996 mencantumkan persyaratan bahwa media harus mempromosikan “tujuan nasional”. Negara mempertahankan monopoli hukum atas media penyiaran, dan jurnalis media negara mengikuti garis editorial pemerintah karena takut akan pembalasan.
Penetrasi internet sangat rendah, hanya di atas 1% dari populasi, menurut Persatuan Telekomunikasi Internasional PBB. Pengguna terpaksa mengunjungi warung internet, di mana mereka mudah dipantau.
tulis komentar anda