Polisi Israel Ini Perkosa Wanita dengan Todongkan Senjata
Selasa, 27 Juni 2023 - 10:44 WIB
TEL AVIV - Seorang petugas polisi Israel dijatuhi dijatuhi hukuman percobaan 7,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menahan seorang wanita di bawah todongan senjata dan memerkosanya.
Pengadilan juga memerintahkan terdakwa memberikan kompensasi finansial kepada korban.
Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Distrik Beersheba pada hari Minggu terhadap terdakwa Uriel Avitan. Serangan terhadap korban ini terjadi lima tahun lalu.
Menurut putusan pengadilan, sebagaimana dikutip Jerusalem Post, Selasa (27/6/2023), sekitar lima tahun lalu, Avitan yang bertugas sebagai polisi di Eilat tiba di rumah korban.
Karena sudah mengenal korban sebelumnya, Avitan mengajak korban ke rumahnya.
Ketika mereka tiba, Avitan mengeluarkan senjatanya dari lemari dan menyuruh korban diam. Terdakwa kemudian meraih dan memerkosa korban saat korban berusaha membebaskan dirinya, memohon padanya untuk berhenti.
Menanggapi dakwaan, Avitan—yang telah diberhentikan sebagai polisi sejak kasus ini mencuat—membantah semua tuduhan.
Namun, setelah proses hukum berjalan, Avitan berada dalam kondisi yang memberatkannya.
Pengadilan menolak klaim Avitan bahwa dia dan korban melakukan hubungan seksual suka sama suka atau konsensual.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Pengadilan juga memerintahkan terdakwa memberikan kompensasi finansial kepada korban.
Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Distrik Beersheba pada hari Minggu terhadap terdakwa Uriel Avitan. Serangan terhadap korban ini terjadi lima tahun lalu.
Menurut putusan pengadilan, sebagaimana dikutip Jerusalem Post, Selasa (27/6/2023), sekitar lima tahun lalu, Avitan yang bertugas sebagai polisi di Eilat tiba di rumah korban.
Karena sudah mengenal korban sebelumnya, Avitan mengajak korban ke rumahnya.
Ketika mereka tiba, Avitan mengeluarkan senjatanya dari lemari dan menyuruh korban diam. Terdakwa kemudian meraih dan memerkosa korban saat korban berusaha membebaskan dirinya, memohon padanya untuk berhenti.
Menanggapi dakwaan, Avitan—yang telah diberhentikan sebagai polisi sejak kasus ini mencuat—membantah semua tuduhan.
Namun, setelah proses hukum berjalan, Avitan berada dalam kondisi yang memberatkannya.
Pengadilan menolak klaim Avitan bahwa dia dan korban melakukan hubungan seksual suka sama suka atau konsensual.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda