Polisi Irak Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Tewaskan Demonstran
Selasa, 27 Juni 2023 - 03:00 WIB
Ilustrasi
BAGHDAD - Pengadilan pidana Irak pada Minggu (25/6/2023) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang petugas polisi . Hukuman ini dijatuhkan atas pembunuhan pengunjuk rasa anti-pemerintah pada tahun 2019 di kota selatan Nasiriyah.
Seperti dilaporkan AFP, Nasiriyah adalah pusat protes anti-korupsi yang melanda Irak pada akhir 2019 dan dihancurkan oleh pihak berwenang dalam tindakan keras yang menewaskan lebih dari 600 orang di seluruh negeri.
Baca juga: Bergabung dengan Wagner, Warga Irak Tewas di Ukraina
Putusan tersebut menyatakan bahwa komandan Omar Nazar, anggota pasukan elit polisi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas “pembunuhan Mustafa Ahmad dan kelompoknya” pada 28 November 2019.
Dia juga dihukum karena menyebabkan "cedera pada Mohammed Yasser Hussein dan kelompoknya". Kelompok demonstran ini adalah pengunjuk rasa yang melakukan aksi duduk di jembatan Nasiriyah pada hari yang sama.
“Nazar, yang dapat mengajukan banding atas putusan tersebut, diadili pada Februari 2022 atas pembunuhan 21 orang hari itu, ketika pasukan keamanan Irak termasuk regu pengerahan cepat Nazar dengan kekerasan membubarkan aksi duduk tersebut,” kata Ali Mehdi Ajeel, penasihat gubernur provinsi Dhi Qar.
Seperti dilaporkan AFP, Nasiriyah adalah pusat protes anti-korupsi yang melanda Irak pada akhir 2019 dan dihancurkan oleh pihak berwenang dalam tindakan keras yang menewaskan lebih dari 600 orang di seluruh negeri.
Baca juga: Bergabung dengan Wagner, Warga Irak Tewas di Ukraina
Putusan tersebut menyatakan bahwa komandan Omar Nazar, anggota pasukan elit polisi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas “pembunuhan Mustafa Ahmad dan kelompoknya” pada 28 November 2019.
Dia juga dihukum karena menyebabkan "cedera pada Mohammed Yasser Hussein dan kelompoknya". Kelompok demonstran ini adalah pengunjuk rasa yang melakukan aksi duduk di jembatan Nasiriyah pada hari yang sama.
“Nazar, yang dapat mengajukan banding atas putusan tersebut, diadili pada Februari 2022 atas pembunuhan 21 orang hari itu, ketika pasukan keamanan Irak termasuk regu pengerahan cepat Nazar dengan kekerasan membubarkan aksi duduk tersebut,” kata Ali Mehdi Ajeel, penasihat gubernur provinsi Dhi Qar.
Lihat Juga :