Mesir Melarang Semua Anjing Kecuali 10 Ras, Netizen Protes

Kamis, 15 Juni 2023 - 21:30 WIB
Anjing berada di dalam kerangkeng besi. Foto/REUTERS
KAIRO - Mesir baru saja mengesahkan Undang-undang (UU) yang melarang semua anjing kecuali sepuluh ras termasuk Labrador dan Cocker Spaniel.

Menurut keputusan itu, jenis anjing lain akan disita oleh pihak berwenang. Keputusan tersebut telah menyebabkan beberapa kontroversi online.

Pada Mei, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mesir menyetujui undang-undang yang mengatur kepemilikan anjing dan hewan berbahaya.

UU itu termasuk mengenakan denda pada siapa pun yang membawa anjing ke tempat umum tanpa izin dan sepuluh tahun penjara bagi siapa saja yang menyerang orang lain dengan "binatang berbahaya" atau anjing."



Pemilik anjing harus membayar antara USD32 dan USD1.600 untuk mendaftarkan hewan mereka dan memasang label logam di kerahnya.

Pada bulan Maret, seekor anjing pit bull di Kota Sheikh Zayed menyerang seorang pria yang tinggal di kompleks perumahan, memutuskan tendon, saraf, dan membuatnya koma.

Mohamed Moheb, korban yang merupakan seorang banker itu kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Menurut laporan media setempat, anjing tersebut sebelumnya telah menyerang tetangga lain di kompleks perumahan yang sama.



Pada saat itu, beberapa pengguna media sosial menyerukan peraturan yang lebih ketat tentang anjing, sementara yang lain meminta peraturan yang lebih baik tentang bagaimana pemilik memperlakukan anjing mereka.

Serangan anjing telah meningkat di Mesir. Pada tahun 2021, 11 orang dibawa ke rumah sakit untuk dirawat setelah dianiaya oleh seekor anjing.

Mesir juga memiliki ribuan anjing liar, banyak di antaranya menyerang manusia. Pada 2019, Kementerian Kesehatan dan Kependudukan Mesir melaporkan 6.241 kasus orang dirawat di rumah sakit dalam empat bulan.

Anjing menjadi semakin populer sebagai hewan peliharaan di Mesir. Pengusaha real estat terkenal, Hassan Morsedy, bahkan telah membuat akun Instagram untuk micro bully-nya, jenis yang tidak ada dalam daftar yang disetujui.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More