Lebih dari 40 Negara Tuding Korut Langgar Sanksi PBB
Sabtu, 25 Juli 2020 - 05:34 WIB
DPRK adalah akronim dari nama resmi Korut, Republik Rakyat Demokratik Korea..
Negara-negara itu meminta komite sanksi Dewan Keamanan untuk membuat keputusan resmi bahwa Korut telah melampaui batas tersebut dan memberi tahu negara-negara anggota bahwa mereka harus segera berhenti menjual, memasok, atau mentransfer produk minyak sulingan ke DPRK selama sisa tahun ini.
Permintaan serupa kepada komite pada 2018 dan 2019 diblokir oleh sekutu Korut, Rusia dan China. Mereka juga menjadi dua negara yang secara resmi melaporkan pengiriman minyak sulingan ke komite sanksi Dewan Keamanan.
"China dan Rusia secara kolektif telah melaporkan 106.094,17 barel transfer produk minyak sulingan Januari hingga Mei," kata pengaduan itu.
"Akuntansi resmi impor DPRK sangat merepresentasikan volume produk minyak sulingan yang benar-benar masuk ke DPRK," sambung pengaduan itu.
Negara-negara itu meminta komite sanksi Dewan Keamanan untuk membuat keputusan resmi bahwa Korut telah melampaui batas tersebut dan memberi tahu negara-negara anggota bahwa mereka harus segera berhenti menjual, memasok, atau mentransfer produk minyak sulingan ke DPRK selama sisa tahun ini.
Permintaan serupa kepada komite pada 2018 dan 2019 diblokir oleh sekutu Korut, Rusia dan China. Mereka juga menjadi dua negara yang secara resmi melaporkan pengiriman minyak sulingan ke komite sanksi Dewan Keamanan.
"China dan Rusia secara kolektif telah melaporkan 106.094,17 barel transfer produk minyak sulingan Januari hingga Mei," kata pengaduan itu.
"Akuntansi resmi impor DPRK sangat merepresentasikan volume produk minyak sulingan yang benar-benar masuk ke DPRK," sambung pengaduan itu.
Lihat Juga :