Belanda dan Kanada Seret Suriah ke Mahkamah Internasional

Selasa, 13 Juni 2023 - 04:30 WIB
Baca juga: Prancis Ingin Bashar al-Assad Diadili di Pengadilan Kejahatan Perang

Dalam permohonan mereka, Kanada dan Belanda telah meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah darurat bagi Suriah untuk menghentikan semua tindakan penyiksaan dan perlakuan kejam dan mengakhiri penahanan sewenang-wenang, antara lain.

Biasanya, Pengadilan Dunia akan memerintahkan sidang darurat untuk mempertimbangkan permintaan tersebut dalam beberapa hari setelah menerima klaim. Jika dianggap memiliki yurisdiksi, ICJ akan menjadi pengadilan internasional pertama yang dapat membuat temuan hukum atas dugaan penggunaan penyiksaan oleh negara di Suriah.

Kanada dan Belanda memutuskan untuk bertindak pada tahun 2020 setelah Rusia memblokir berbagai upaya di Dewan Keamanan PBB untuk merujuk kasus pelanggaran hak asasi manusia di Suriah ke Pengadilan Kriminal Internasional, yang mengadili individu atas kejahatan perang dan juga berbasis di Den Haag.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!