10 Negara dengan Eksekusi Hukuman Mati Terbanyak di Dunia

Jum'at, 12 Mei 2023 - 14:04 WIB
Replika tali gantungan terlihat selama protes di luar gedung pengadilan Old Bailey di London, Inggris. Foto/REUTERS
BEIJING - Eksekusi hukuman mati masih dilaksanakan di beberapa negara di penjuru dunia meskipun ada banyak penentangan terhadap praktik tersebut.

Ada sejumlah negara yang melaksanakan hukuman mati dengan jumlah yang cukup besar. Berikut ini adalah daftar negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak di dunia.

1. China





China dikenal sebagai negara dengan jumlah eksekusi hukuman mati terbesar di dunia. Namun, jumlah eksekusi yang dilaksanakan oleh China tidak diumumkan secara resmi.

Organisasi hak asasi manusia memperkirakan bahwa pada 2020, China melaksanakan sekitar 10.000 hukuman mati.

2. Iran



Iran adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar kedua di dunia. Pada 2020, Iran melaksanakan sekitar 246 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus narkoba dan kejahatan terorisme.

3. Mesir



Mesir adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar ketiga di dunia. Pada 2020, Mesir melaksanakan sekitar 107 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus terorisme dan kekerasan.

4. Irak



Irak adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar keempat di dunia. Pada 2020, Irak melaksanakan sekitar 45 hukuman mati.

Banyak eksekusi dilakukan karena kasus terorisme dan kejahatan terhadap negara.

5. Arab Saudi



Arab Saudi adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar kelima di dunia. Pada 2020, Arab Saudi melaksanakan sekitar 27 hukuman mati.

Sebagian besar eksekusi dilakukan karena kasus narkoba dan kejahatan terhadap negara.

6. Amerika Serikat



Amerika Serikat adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar keenam di dunia. Pada 2020, Amerika Serikat melaksanakan sekitar 17 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap negara.

Amerika Serikat masih melaksanakan hukuman mati. Meskipun beberapa negara bagian di AS sudah menghapus praktik tersebut, sebagian besar negara bagian masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem peradilan mereka.

Sejak dipulihkan pada tahun 1976 setelah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 1972, sekitar 1.500 eksekusi hukuman mati telah dilakukan di Amerika Serikat.

Pada akhir tahun 2020, pemerintahan Presiden Donald Trump melaksanakan sepuluh eksekusi hukuman mati dalam waktu enam bulan terakhir masa jabatannya.

Namun, pemerintahan Presiden Joe Biden mengeluarkan moratorium pada eksekusi hukuman mati pada awal masa jabatannya pada Januari 2021, yang masih berlangsung hingga saat ini.

Presiden Biden menyatakan bahwa dia menentang hukuman mati dan ingin menghapuskan praktik tersebut dari sistem peradilan AS.

7. Somalia



Somalia adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar ketujuh di dunia. Pada 2020, Somalia melaksanakan sekitar 15 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap negara.

8. Bangladesh



Bangladesh adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar kedelapan di dunia. Pada 2020, Bangladesh melaksanakan sekitar 12 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus kejahatan seksual dan kekerasan.

9. Jepang



Jepang adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar kesembilan di dunia. Pada 2020, Jepang melaksanakan sekitar 8 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap negara.

10. Vietnam



Vietnam adalah negara dengan jumlah eksekusi terbesar kesepuluh di dunia. Pada 2020, Vietnam melaksan kan, Vietnam melaksanakan sekitar 7 hukuman mati. Banyak eksekusi dilakukan karena kasus narkoba dan kejahatan terhadap negara.

Perlu dicatat bahwa beberapa negara, seperti China, tidak secara terbuka mempublikasikan jumlah eksekusi yang dilakukan.

Sehingga, angka yang tercantum di atas mungkin saja tidak akurat. Selain itu, beberapa negara, seperti Korea Utara dan Syria, juga dikenal melakukan eksekusi hukuman mati, namun tidak ada data yang akurat mengenai jumlah eksekusi yang dilakukan.

Meskipun beberapa negara masih melaksanakan hukuman mati, banyak juga negara yang sudah menghapus praktik tersebut dari sistem peradilan mereka.

Saat ini, lebih dari 100 negara di seluruh dunia telah menghapus hukuman mati atau menghentikan pelaksanaannya secara de facto.

Meskipun demikian, perdebatan mengenai keberadaan hukuman mati masih terus berlangsung di seluruh dunia.

Beberapa negara masih mempertahankan hukuman mati sebagai bagian dari sistem peradilan mereka, sementara yang lain telah menghapusnya sepenuhnya.
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More