Praktik Berbagi Pasangan Gegerkan Singapura: Istri Dibius untuk Diperkosa 5 Pria Lain
Kamis, 04 Mei 2023 - 20:04 WIB
SINGAPURA - Praktik berbagi pasangan demi memuaskan fantasi seksual telah menggemparkan publik Singapura . Penghasut utama dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman 29 tahun penjara dan 24 cambukan dalam sidang pengadilan, Kamis (4/5/2023).
The Straits Times melaporkan bahwa pria berusia 42 tahun, ayah dari empat anak, berkonspirasi dengan lima pria lainnya agar istrinya sendiri dibius dan diperkosa selama periode delapan tahun.
Dia juga bersekongkol dengan dua pria untuk memerkosa istri kedua pria tersebut.
Serangan ini dilakukan dengan para pria mengambil foto dan video dari tindakan tersebut, dan tanpa menggunakan perlindungan kontrasepsi.
Pria yang diidentifikasi hanya sebagai J dalam dokumen pengadilan untuk melindungi identitas para korban, dikenai dakwaan terbanyak di antara tujuh pria yang diseret ke pengadilan untuk kasus ini.
Dia mengaku bersalah atas enam dakwaan—lima dakwaan bersekongkol untuk melakukan pemerkosaan dan satu dakwaan penyerangan seksual—dengan 11 dakwaan lainnya dipertimbangkan.
The Straits Times melaporkan bahwa Hakim See Kee Oon mengatakan selama sidang vonis: "Kasus ini melibatkan pengkhianatan yang mengejutkan atas kepercayaan perkawinan dan penyimpangan seksual yang mengerikan."
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
The Straits Times melaporkan bahwa pria berusia 42 tahun, ayah dari empat anak, berkonspirasi dengan lima pria lainnya agar istrinya sendiri dibius dan diperkosa selama periode delapan tahun.
Dia juga bersekongkol dengan dua pria untuk memerkosa istri kedua pria tersebut.
Serangan ini dilakukan dengan para pria mengambil foto dan video dari tindakan tersebut, dan tanpa menggunakan perlindungan kontrasepsi.
Pria yang diidentifikasi hanya sebagai J dalam dokumen pengadilan untuk melindungi identitas para korban, dikenai dakwaan terbanyak di antara tujuh pria yang diseret ke pengadilan untuk kasus ini.
Dia mengaku bersalah atas enam dakwaan—lima dakwaan bersekongkol untuk melakukan pemerkosaan dan satu dakwaan penyerangan seksual—dengan 11 dakwaan lainnya dipertimbangkan.
Penyimpangan Seksual yang Mengerikan
The Straits Times melaporkan bahwa Hakim See Kee Oon mengatakan selama sidang vonis: "Kasus ini melibatkan pengkhianatan yang mengejutkan atas kepercayaan perkawinan dan penyimpangan seksual yang mengerikan."
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda