AS Sebut 123 Negara ICC Harus Tangkap Vladimir Putin
Kamis, 23 Maret 2023 - 08:22 WIB
Amerika Serikat sebut 123 negara anggota ICC harus menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengatakan negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang berjumlah 123, harus menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin jika memasuki negara-negara tersebut.
Itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Antony Blinken dalam sidang Senat pada hari Rabu.
ICC, yang berbasis di Den Haag, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin pada hari Jumat setelah pengadilan menyimpulkan bahwa pemimpin Kremlin itu diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi anak-anak secara tidak sah dari wilayah pendudukan di Ukraina ke wilayah Federasi Rusia.
Baca Juga: Jerman Siap Tangkap Vladimir Putin dan Menyerahkannya kepada ICC
ICC meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina pada Maret 2022 setelah hampir 40 negara anggota pengadilan tersebut mengajukan permintaan.
Itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Antony Blinken dalam sidang Senat pada hari Rabu.
ICC, yang berbasis di Den Haag, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin pada hari Jumat setelah pengadilan menyimpulkan bahwa pemimpin Kremlin itu diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi anak-anak secara tidak sah dari wilayah pendudukan di Ukraina ke wilayah Federasi Rusia.
Baca Juga: Jerman Siap Tangkap Vladimir Putin dan Menyerahkannya kepada ICC
ICC meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina pada Maret 2022 setelah hampir 40 negara anggota pengadilan tersebut mengajukan permintaan.
Lihat Juga :