Jerman Siap Tangkap Vladimir Putin dan Menyerahkannya kepada ICC
loading...
A
A
A
BERLIN - Berlin menyatakan siap menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin jika dia memasuki wilayah Jerman.
Negara NATO itu merasa wajib menjalankan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag yang ditujukan kepada pemimpin Kremlin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Sikap Jerman tersebut disampaikan Menteri Kehakiman Federal Marco Buschmann, seperti dikutip Bild.
"Saya berharap ICC akan segera beralih ke Interpol dan negara-negara anggota dan meminta mereka untuk memastikan kepatuhan," katanya.
"Jerman akan dipaksa untuk menangkap Putin dan menyerahkannya ke ICC jika dia memasuki wilayah Jerman," lanjut Bushcmann.
Bild juga mengutip pendapat profesor hukum internasional Marcel Kau, yang menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC sebagai tindakan radikal dengan hukum yang luas. "Untuk kebebasan bergerak Putin—konsekuensi yang mendesak," paparnya.
Menurutnya, dua pertiga dari semua negara di dunia, termasuk semua anggota Uni Eropa, wajib menahan dan mengekstradisi Vladimir Putin.
"Dalam hukum internasional, semakin sering dibahas bahwa negara-negara yang bukan pihak dalam perjanjian itu juga wajib mengekstradisi tersangka ke Den Haag," kata Kau.
"Bahkan jika Putin diundang ke pembicaraan damai ke Uni Eropa, surat perintah penangkapannya harus dicabut pada waktunya."
Negara NATO itu merasa wajib menjalankan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag yang ditujukan kepada pemimpin Kremlin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Sikap Jerman tersebut disampaikan Menteri Kehakiman Federal Marco Buschmann, seperti dikutip Bild.
"Saya berharap ICC akan segera beralih ke Interpol dan negara-negara anggota dan meminta mereka untuk memastikan kepatuhan," katanya.
"Jerman akan dipaksa untuk menangkap Putin dan menyerahkannya ke ICC jika dia memasuki wilayah Jerman," lanjut Bushcmann.
Bild juga mengutip pendapat profesor hukum internasional Marcel Kau, yang menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC sebagai tindakan radikal dengan hukum yang luas. "Untuk kebebasan bergerak Putin—konsekuensi yang mendesak," paparnya.
Menurutnya, dua pertiga dari semua negara di dunia, termasuk semua anggota Uni Eropa, wajib menahan dan mengekstradisi Vladimir Putin.
"Dalam hukum internasional, semakin sering dibahas bahwa negara-negara yang bukan pihak dalam perjanjian itu juga wajib mengekstradisi tersangka ke Den Haag," kata Kau.
"Bahkan jika Putin diundang ke pembicaraan damai ke Uni Eropa, surat perintah penangkapannya harus dicabut pada waktunya."