Hendak Ditangkap ICC, Vladimir Putin Tak Bisa Masuk ke 123 Negara

Sabtu, 18 Maret 2023 - 02:27 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag perintahkan penangkapan Presiden Rusia Vladimir (tengah) atas kejahatan perang di Ukraina. Foto/REUTERS
MOSKOW - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina . Itu artinya, pemimpin Kremlin ini tidak bisa leluasa masuk ke 123 negara anggota ICC.

Rusia menolak tuduhan melakukan kejahatan perang di Ukraina. Putin baru-baru ini juga menegaskan bahwa yang dilakukan pasukan Moskow di negara tetangga adalah perjuangan untuk mempertahankan eksistensi negara Rusia.

Selain Putin, surat perintah penangkapan dari ICC juga ditujukan kepada Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia Maria Alekseyevna Lvova-Belova. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang terkait pemindahan tidak sah anak-anak dari wilayah pendudukan di Ukraina ke wilayah Federasi Rusia.



Penasihat Presiden Ukraina Untuk Hak Anak, Daria Herasymchuk, bulan lalu melaporkan bahwa hampir 14.000 anak Ukraina telah diculik.



"Surat perintah [penangkapan terhadap] Putin sangat penting untuk sinyal yang dikirimkannya," kata Aisling Reidy, penasihat hukum di Human Rights Watch, seperti dikutip The Mirror, Sabtu (18/3/2023).

"ICC mengumpulkan bukti, menyimpan bukti dan mereka siap untuk bertindak, begitu mereka dapat memiliki seseorang yang bertanggung jawab dalam tahanan mereka, saya pikir itu adalah pesan yang sangat, sangat kuat bahwa bukan hanya sekarang mereka sedang menyelidiki, tetapi mereka siap untuk bertindak dengan surat perintah," ujarnya.

"Surat perintah itu mungkin tidak berarti dia akan berakhir di Den Haag dalam waktu dekat," imbuh Jimmy Rushton, seorang analis kebijakan luar negeri dan keamanan independen yang berbasis di Kiev kepada The Mirror.

Apa yang Akan Terjadi pada Vladimir Putin?

Reidy menjelaskan apa yang bisa terjadi pada Putin dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More