Pakar PBB Kecam Hukuman Kolektif pada Rakyat Palestina oleh Israel

Sabtu, 18 Juli 2020 - 03:03 WIB
“Itu berkontribusi pada suasana kebencian dan dendam,” ujar dia.

Penghancuran rumah oleh Israel dikecam internasional sebagai cara hukuman kolektif yang melanggar Konvensi Jenewa.

Sejak 1967, Israel menghancurkan lebih dari 2.000 rumah Palestina untuk menghukum keluarga Palestina karena beberapa anggota keluarganya yang dituduh melakukan penyerangan. (Lihat Infografis: Kapal Perang AS Meledak, Harganya Rp10,9 T dan 57 Orang Terluka)

Lynk menyebut meningkatnya kekerasan oleh penghuni pemukiman Yahudi, penahanan warga Palestina dan rencana pencaplokan Israel di Tepi Barat dan potensi dampaknya. (Lihat Video: Heboh! Pedagang Angkringan Cantik di Sragen Bikin Pembeli Gagal Fokus)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!