Xi Jinping Terpilih Kembali sebagai Presiden China, Putin Beri Pujian
Jum'at, 10 Maret 2023 - 18:45 WIB
BEIJING - Xi Jinping terpilih kembali sebagai Presiden China pada Jumat (10/3/2023), mengamankan masa jabatan lima tahun ketiga yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Tahun lalu, Xi juga dikukuhkan kembali di posisi kunci pemimpin Partai Komunis China (PKC).
Pencalonannya didukung suara bulat dari Kongres Rakyat Nasional (NPC), badan legislatif dan otoritas tertinggi China.
Selain menjabat sebagai presiden negara, Xi juga dipertahankan sebagai ketua Komisi Militer Pusat, yang bertanggung jawab atas keseluruhan administrasi angkatan bersenjata negara.
Berbicara di Balai Agung Rakyat di Beijing, Xi, dengan tangan di atas konstitusi, mengambil sumpah.
Dia bersumpah “membangun negara sosialis modern yang makmur, kuat, demokratis, beradab, harmonis, dan hebat.”
Presiden Rusia Vladimir Putin mengucapkan selamat kepada Xi atas pemilihannya kembali, menggambarkannya sebagai, "Bukti pengakuan atas pencapaian Anda sebagai kepala negara."
Putin juga menunjuk pada "dukungan publik yang luas" untuk program Xi yang berusaha mempromosikan pembangunan sosial-ekonomi China dan melindungi kepentingan nasional Beijing di panggung global.
“Rusia sangat menghargai kontribusi pribadi Anda untuk memperkuat kemitraan komprehensif dan interaksi strategis antara negara kita,” ujar Putin.
Putin mengungkapkan harapan bahwa Moskow dan Beijing akan meningkatkan kerja sama di berbagai bidang.
Anggota parlemen China juga mengisi sejumlah jabatan lainnya, memilih mantan wakil perdana menteri Han Zheng sebagai wakil presiden.
Selain itu, Zhao Leji, yang memimpin komisi antikorupsi tertinggi partai, terpilih sebagai ketua Komite Tetap NPC.
Xi mempertahankan jabatan kepresidenannya setelah terpilih kembali Oktober lalu sebagai sekretaris jenderal Partai Komunis China, juga untuk masa jabatan ketiga.
Jabatan terakhir dianggap lebih penting daripada jabatan presiden yang secara luas dianggap sebagai jabatan seremonial.
Pemilihan kembali pemimpin China dimungkinkan pada tahun 2018 setelah anggota parlemen China mendukung amandemen konstitusi yang menghapus batas masa jabatan presiden.
Sebelumnya, presiden China diizinkan tetap berkuasa hanya untuk dua periode lima tahun berturut-turut.
Tahun lalu, Xi juga dikukuhkan kembali di posisi kunci pemimpin Partai Komunis China (PKC).
Pencalonannya didukung suara bulat dari Kongres Rakyat Nasional (NPC), badan legislatif dan otoritas tertinggi China.
Selain menjabat sebagai presiden negara, Xi juga dipertahankan sebagai ketua Komisi Militer Pusat, yang bertanggung jawab atas keseluruhan administrasi angkatan bersenjata negara.
Berbicara di Balai Agung Rakyat di Beijing, Xi, dengan tangan di atas konstitusi, mengambil sumpah.
Dia bersumpah “membangun negara sosialis modern yang makmur, kuat, demokratis, beradab, harmonis, dan hebat.”
Presiden Rusia Vladimir Putin mengucapkan selamat kepada Xi atas pemilihannya kembali, menggambarkannya sebagai, "Bukti pengakuan atas pencapaian Anda sebagai kepala negara."
Putin juga menunjuk pada "dukungan publik yang luas" untuk program Xi yang berusaha mempromosikan pembangunan sosial-ekonomi China dan melindungi kepentingan nasional Beijing di panggung global.
“Rusia sangat menghargai kontribusi pribadi Anda untuk memperkuat kemitraan komprehensif dan interaksi strategis antara negara kita,” ujar Putin.
Putin mengungkapkan harapan bahwa Moskow dan Beijing akan meningkatkan kerja sama di berbagai bidang.
Anggota parlemen China juga mengisi sejumlah jabatan lainnya, memilih mantan wakil perdana menteri Han Zheng sebagai wakil presiden.
Selain itu, Zhao Leji, yang memimpin komisi antikorupsi tertinggi partai, terpilih sebagai ketua Komite Tetap NPC.
Xi mempertahankan jabatan kepresidenannya setelah terpilih kembali Oktober lalu sebagai sekretaris jenderal Partai Komunis China, juga untuk masa jabatan ketiga.
Jabatan terakhir dianggap lebih penting daripada jabatan presiden yang secara luas dianggap sebagai jabatan seremonial.
Pemilihan kembali pemimpin China dimungkinkan pada tahun 2018 setelah anggota parlemen China mendukung amandemen konstitusi yang menghapus batas masa jabatan presiden.
Sebelumnya, presiden China diizinkan tetap berkuasa hanya untuk dua periode lima tahun berturut-turut.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda