Pembawa Acara Televisi Transgender Pertama di Pakistan Lolos dari Upaya Pembunuhan
Minggu, 05 Maret 2023 - 05:45 WIB
Pada tahun 2018, misalnya, pemerintah Pakistan mengesahkan undang-undang berdasarkan Bagian 377 KUHP era kolonial negara itu yang membuat pernikahan sesama jenis dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. Homoseksualitas tetap dikriminalisasi di Pakistan.
Selain kriminalisasi LGBTQ dan interseks di Pakistan, komunitas juga terus menghadapi diskriminasi dan kekerasan yang sering dilakukan anggota keluarga.
Banyak orang LGBTQ dan interseks menghadapi pelecehan verbal, emosional, dan bahkan fisik dari keluarga mereka karena tekanan sosial dan agama.
Hal ini dapat menyebabkan mereka putus sekolah atau meninggalkan pendidikan tinggi sama sekali.
Diskriminasi di tempat kerja dan sistem pendidikan memaksa banyak orang Pakistan LGBTQ dan interseks untuk tetap menutup diri, dan mereka yang keluar seringkali tidak dapat menemukan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan mereka.
Akses ke perawatan kesehatan, termasuk pengujian dan pengobatan untuk penyakit menular seksual dan infeksi, merupakan tantangan yang berkelanjutan.
Undang-undang yang mengizinkan orang transgender untuk mengubah jenis kelamin secara legal pada kartu identitas nasional mereka dan dokumen resmi lainnya, memungkinkan mereka memilih dan melarang diskriminasi berdasarkan identitas gender dalam pekerjaan, perawatan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum mulai berlaku pada tahun 2021.
Mahkamah Agung Pakistan pada tahun 2009 memutuskan mendukung pengakuan orang transgender sebagai jenis kelamin ketiga pada kartu identitas.
Diskriminasi terhadap transgender Pakistan tetap meluas meskipun ada kemajuan ini.
Dalam wawancara dengan majalah mode Elle, Malik, yang saat itu berusia 21 tahun, yang sebelumnya bekerja sebagai model mencatat bahwa dia pindah dengan seorang teman transgender dan memperoleh gelar Bachelor of Arts di bidang jurnalisme dan kewarganegaraan dari Universitas Punjab Lahore, sambil belajar tata rias dan bekerja di salon lokal untuk menghidupi dirinya sendiri.
Selain kriminalisasi LGBTQ dan interseks di Pakistan, komunitas juga terus menghadapi diskriminasi dan kekerasan yang sering dilakukan anggota keluarga.
Banyak orang LGBTQ dan interseks menghadapi pelecehan verbal, emosional, dan bahkan fisik dari keluarga mereka karena tekanan sosial dan agama.
Hal ini dapat menyebabkan mereka putus sekolah atau meninggalkan pendidikan tinggi sama sekali.
Diskriminasi di tempat kerja dan sistem pendidikan memaksa banyak orang Pakistan LGBTQ dan interseks untuk tetap menutup diri, dan mereka yang keluar seringkali tidak dapat menemukan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan mereka.
Akses ke perawatan kesehatan, termasuk pengujian dan pengobatan untuk penyakit menular seksual dan infeksi, merupakan tantangan yang berkelanjutan.
Undang-undang yang mengizinkan orang transgender untuk mengubah jenis kelamin secara legal pada kartu identitas nasional mereka dan dokumen resmi lainnya, memungkinkan mereka memilih dan melarang diskriminasi berdasarkan identitas gender dalam pekerjaan, perawatan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum mulai berlaku pada tahun 2021.
Mahkamah Agung Pakistan pada tahun 2009 memutuskan mendukung pengakuan orang transgender sebagai jenis kelamin ketiga pada kartu identitas.
Diskriminasi terhadap transgender Pakistan tetap meluas meskipun ada kemajuan ini.
Dalam wawancara dengan majalah mode Elle, Malik, yang saat itu berusia 21 tahun, yang sebelumnya bekerja sebagai model mencatat bahwa dia pindah dengan seorang teman transgender dan memperoleh gelar Bachelor of Arts di bidang jurnalisme dan kewarganegaraan dari Universitas Punjab Lahore, sambil belajar tata rias dan bekerja di salon lokal untuk menghidupi dirinya sendiri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda