Jaksa Korsel Buka Penyelidikan Terhadap Adik Kim Jong-un

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:38 WIB
"Kim Yo Jong menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan bangunan misi kuasi-diplomatik Korsel yang melayani kepentingan publik," kata Lee dalam pengaduanya, seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis (16/7/2020).

Lee juga mengajukan keluhan terhadap Pak Jong Chon, kepala staf umum militer Korut.

( Baca juga: Planet Labs Ungkap Gerak-gerik Korut yang Buat Senjata Nuklir )

Di bawah hukum pidana Korsel, ia menekankan, merusak properti atau mengganggu perdamaian dengan menggunakan bahan peledak dapat dihukum mati atau hukuman penjara setidaknya tujuh tahun.

Dalam praktiknya, hampir tidak mungkin bagi para pejabat Seoul untuk menghukum Kim Yo Jong atau Pak Jong Chon. Tetapi, Lee mengatakan bahwa ia ingin memberi tahu rakyat Korut tentang apa yang dia sebut kemunafikan para pemimpin mereka.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!