Disiksa Majikan di Hong Kong, TKW Indonesia Menangkan Kompensasi Rp1,6 Miliar
Jum'at, 10 Februari 2023 - 22:17 WIB
Suami dan istri yang telah mempekerjakannya—yang menyelesaikan hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun penjara—tidak menentang gugatan perdata.
Meskipun pemberian kompensasi seperti pada Puspitasari jarang terjadi, hal itu bukannya tanpa preseden.
Pada 2017, pengadilan Hong Kong memberikan lebih dari Rp1,5 miliar kepada TKW Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas fungsi tubuhnya.
Kartikamengatakan dia lelah dengan pencarian keadilan selama satu dekade.
"Saya merasa frustrasi karena...itu terlalu lama," katanya kepada AFP dalam sebuah wawancara pada Oktober lalu.
Dia berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya.
“Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam.”
Meskipun pemberian kompensasi seperti pada Puspitasari jarang terjadi, hal itu bukannya tanpa preseden.
Pada 2017, pengadilan Hong Kong memberikan lebih dari Rp1,5 miliar kepada TKW Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas fungsi tubuhnya.
Kartikamengatakan dia lelah dengan pencarian keadilan selama satu dekade.
"Saya merasa frustrasi karena...itu terlalu lama," katanya kepada AFP dalam sebuah wawancara pada Oktober lalu.
Dia berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya.
“Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam.”
(min)
Lihat Juga :