Khamenei Ampuni Puluhan Ribu Tahanan, Termasuk Pengunjuk Rasa

Selasa, 07 Februari 2023 - 01:30 WIB
“Amnesti ini memiliki syarat dan tidak berlaku bagi mereka yang dihukum karena "memata-matai lembaga asing", "berafiliasi dengan kelompok-kelompok yang memusuhi Republik Islam", dan "korupsi di bumi",” sebut laporan Kantor Berita Mizan yang berafiliasi dengan pengadilan.

Amnesti massal, dengan demikian, tidak akan berlaku bagi mereka yang duduk di hukuman mati atau berkewarganegaraan ganda yang dihukum karena menjadi mata-mata untuk badan-badan asing.

Pengumuman itu muncul saat Iran menandai peringatan 44 tahun revolusi 1979 ketika monarki Pahlavi digulingkan dan Republik Islam didirikan.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!