Sengketa Wilayah, Saudi: Keputusan Pengadilan Tak Terkait Keluhan Qatar

Rabu, 15 Juli 2020 - 09:18 WIB
Gedung Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Foto/SaudiGazette
DEN HAAG - Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Belanda Abdulaziz Abu Haimad menyatakan keputusan Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag pada Selasa (14/7) mengenai sengketa wilayah udara dengan Qatar tidak terkait dengan keluhan yang diajukan Qatar.

"Arab Saudi, walau bagaimana pun akan menghormati keputusan pengadilan, menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan pengadilan itu terbatas untuk menjelaskan jurisdiksi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)," papar dia, dilansir Saudi Gazette.

Pengadilan membacakan keputusan mengenai gugatan yang diajukan Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA) dan Mesir, yang mempertanyakan yurisdiksi ICAO untuk memeriksa gugatan yang diajukan Qatar terhadap empat negara itu berdasarkan Kesepakatan Chicago 1944, yang mengizinkan pesawat terbang ke wilayah udara asing.

Keempat negara itu menganggap ICJ sebagai tempat yang lebih baik untuk membawa sengketa itu daripada ICAO, badan penerbangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

ICJ menetapkan bahwa ICAO yang memiliki yurisdiksi dalam sengketa wilayah udara. Empat negara itu hadir di ICJ untuk menjelaskan klaim mereka terhadap Qatar dalam hal terkait blokade 2017 yang diterapkan pada Qatar. (Baca Juga: Qatar Negara Paling Aman di Dunia, Enam Tahun Berturut-turut)



Pada 2017, Qatar mengalami blokade dari empat negara yakni Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA) dan Mesir karena Doha dituduh mendukung terorisme dan terlalu erat dalam berhubungan dengan Iran. Tuduhan sebagai penyokong terorisme telah dibantah Doha. (Lihat Infografis: 8 Angkatan Laut Terkuat di Dunia, Empat Berasal dari Asia)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(sya)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More