Langsung Bertindak, Jaksa Turki Selidiki Politisi Denmark dan Belanda Pembakar Al-Quran
Kamis, 02 Februari 2023 - 06:16 WIB
ANKARA - Kejaksaan Turki meluncurkan penyelidikan terhadap politikus Denmark dan Belanda yang Islamofobia dengan tuduhan menyakiti publik dan menghina nilai-nilai agama.
Langkah tersebut dilapor Kantor Berita Anadolu pada Selasa (31/1/2023).
Penyelidikan itu dilakukan setelah ekstremis Denmark-Swedia, Rasmus Paludan, pekan lalu membakar salinan Al-Quran dalam dua kesempatan terpisah, pertama di luar Kedutaan Besar Turki di Swedia dan kemudian, di depan satu masjid di Denmark.
Paludan juga mengancam akan membakar kitab suci umat Islam setiap Jumat sampai Swedia diterima di aliansi NATO.
Edwin Wagensveld, politikus sayap kanan Belanda dan pemimpin kelompok Islamofobia, Pegida, juga merobek halaman-halaman dari salinan Al-Qur'an di Den Haag dan kemudian membakar halaman-halamannya yang robek di panci, seperti yang diposting di video Internet.
"Para tersangka tersebut melakukan tindakan yang secara terbuka menyakiti kebencian dan permusuhan publik terhadap nilai-nilai suci agama Islam, Alquran, dan Nabi Islam, dan secara terbuka menghina nilai-nilai agama yang dianut sebagian masyarakat," papar pernyataan dalam penyelidikan oleh jaksa di Ankara, ibukota Turki.
Pernyataan itu menjelaskan, “Jaksa membuka penyelidikan atas dakwaan tersebut sesuai dengan pasal-pasal yang relevan dari KUHP Turki.”
Kecaman global mengalir atas pembakaran Al-Quran, dengan Perdana Menteri (PM) Swedia Ulf Kristersson mengutuk tindakan Paludan sebagai "sangat tidak sopan".
Provokasi tersebut menuai protes dan kemarahan di seluruh dunia Islam, dengan Turki mempertanyakan bagaimana polisi mengizinkan protes itu dan tidak mengambil tindakan untuk menghentikannya.
Polisi malah mengklaim penghinaan pada kitab suci tersebut termasuk dalam "kebebasan berbicara".
Turki menyebut Paludan sebagai "penipu pembenci Islam" dan mengutuk keras izin yang diberikan pihak berwenang untuk tindakan provokatif tersebut, yang "jelas merupakan kejahatan rasial".
Langkah tersebut dilapor Kantor Berita Anadolu pada Selasa (31/1/2023).
Penyelidikan itu dilakukan setelah ekstremis Denmark-Swedia, Rasmus Paludan, pekan lalu membakar salinan Al-Quran dalam dua kesempatan terpisah, pertama di luar Kedutaan Besar Turki di Swedia dan kemudian, di depan satu masjid di Denmark.
Paludan juga mengancam akan membakar kitab suci umat Islam setiap Jumat sampai Swedia diterima di aliansi NATO.
Edwin Wagensveld, politikus sayap kanan Belanda dan pemimpin kelompok Islamofobia, Pegida, juga merobek halaman-halaman dari salinan Al-Qur'an di Den Haag dan kemudian membakar halaman-halamannya yang robek di panci, seperti yang diposting di video Internet.
"Para tersangka tersebut melakukan tindakan yang secara terbuka menyakiti kebencian dan permusuhan publik terhadap nilai-nilai suci agama Islam, Alquran, dan Nabi Islam, dan secara terbuka menghina nilai-nilai agama yang dianut sebagian masyarakat," papar pernyataan dalam penyelidikan oleh jaksa di Ankara, ibukota Turki.
Pernyataan itu menjelaskan, “Jaksa membuka penyelidikan atas dakwaan tersebut sesuai dengan pasal-pasal yang relevan dari KUHP Turki.”
Kecaman global mengalir atas pembakaran Al-Quran, dengan Perdana Menteri (PM) Swedia Ulf Kristersson mengutuk tindakan Paludan sebagai "sangat tidak sopan".
Provokasi tersebut menuai protes dan kemarahan di seluruh dunia Islam, dengan Turki mempertanyakan bagaimana polisi mengizinkan protes itu dan tidak mengambil tindakan untuk menghentikannya.
Polisi malah mengklaim penghinaan pada kitab suci tersebut termasuk dalam "kebebasan berbicara".
Turki menyebut Paludan sebagai "penipu pembenci Islam" dan mengutuk keras izin yang diberikan pihak berwenang untuk tindakan provokatif tersebut, yang "jelas merupakan kejahatan rasial".
(sya)
tulis komentar anda