Penyintas Genosida Rohingya Seret Myanmar ke Meja Hijau

Rabu, 25 Januari 2023 - 02:02 WIB
Penggugat adalah anggota sipil dari kelompok etnis termasuk Rohingya, Karen, Bamar, Chin, dan Arakan. Beberapa adalah penyintas dari penumpasan awal terhadap Muslim Rohingya pada tahun 2017, sementara yang lain menderita akibat dugaan kekejaman yang dilakukan setelah kudeta militer pada tahun 2021.

“Ini akan menjadi pengaduan yurisdiksi universal pertama yang akan berbicara tentang kejahatan terhadap banyak kelompok etnis dan itulah yang menjadikan ini upaya yang benar-benar unik menuju keadilan dan akuntabilitas,” kata Pavani Nagaraja Bhat dari Fortify Rights mengatakan kepada The Guardian.

Ia menuduh militer Myanmar melanggar hak asasi manusia di seluruh negeri.

Baca: Serangan Udaranya Hantam Konser Musik, Ini Pembelaan Junta Myanmar

Kasus Fortify Rights bergabung dengan sejumlah proses hukum melawan junta Myanmar, termasuk kasus yurisdiksi universal yang diajukan di Turki dan Argentina, kasus genosida yang diajukan di Mahkamah Internasional, serta kasus di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, ribuan orang telah dibunuh atau ditangkap sejak militer Myanmar merebut kekuasaan pada tahun 2021 dan memenjarakan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi, yang pemilihannya diklaim curang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!