Media Australia: Eksekusi Duo Bali Nine oleh RI Ilegal
A
A
A
CANBERRA - Media Australia pada Sabtu (2/5/2015) melansir laporan yang menyebut eksekusi terhadap duo Bali Nine oleh regu tembak Indonesia adalah ilegal berdasarkan hukum internasional. Argumen itu disebut pernah disampaikan Pemerintah Australia, namun diabaikan Pemerintah Indonesia.
Laporan media Australia itu terkesan hanya menyudutkan Indonesia. Sebab, sejumlah negara yang melakukan eksekusi mati terhadap gembong narkoba tidak pernah diusik Australia. Contoh, warga Australia Nguyen Tuong Van (25) saat dieksekusi di Singapura pada Desember 2005 karena membawa 392,2 gram heroin reaksi Australia tidak “seekstrem” seperti saat berekasi terhadap eksekusi duo Bali Nine di Indonesia.
Media Australia yang menganggap eksekusi duo Bali Nine ilegal itu adalah Sydney Morning Herald. Argumen itu juga pernah disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop. (Baca juga: Duo Bali Nine Didor, Dosen Australia Larang Mahasiswa RI Masuk)
Pemerintah Australia, lanjut laporan media itu, memiliki saran hukum yang kuat dari akademisi Australian National University (ANU), Don Rothwell dan pengacara Sydney, Chris Ward bahwa eksekusi terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ilegal di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang ditandatangani Indonesia pada tahun 2006.
Di bawah perjanjian itu, hukuman mati hanya dapat dikenakan untuk "kejahatan yang paling serius". ”Perdagangan narkoba bukan merupakan (kategori) kejahatan tersebut,” tulis SMH.
”Kami mengakui bahwa salah satu konsekuensi dari perdagangan narkoba adalah penyalahgunaan narkoba, yang mungkin mengakibatkan kematian. Namun, ini tindakan pilihan diri sendiri oleh pengguna narkoba,” lanjut laporan itu.
Menlu Bihsop telah dikonfirmasi pada Jumat kemarin bahwa, Duta Besar Australia Paul Grigson telah meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia enam minggu yang lalu bahwa Indonesia semestinya tunduk kepada yurisdiksi itu. Namun, permintaan itu diabaikan. ”Indonesia tidak menanggapi permintaan kami,” kata Bishop.
Pemerintah Indonesia sendiri pernah menegaskan, hukuman mati di Indonesia tidak melanggar hukum internasional. Eksekusi terhadap gembong narkoba diberlakukan Indonesia, karena negara ini sedang “perang” dengan kejahatan gembong narkoba. Indonesia berargumen banyak orang meninggal akibat narkoba.
Laporan media Australia itu terkesan hanya menyudutkan Indonesia. Sebab, sejumlah negara yang melakukan eksekusi mati terhadap gembong narkoba tidak pernah diusik Australia. Contoh, warga Australia Nguyen Tuong Van (25) saat dieksekusi di Singapura pada Desember 2005 karena membawa 392,2 gram heroin reaksi Australia tidak “seekstrem” seperti saat berekasi terhadap eksekusi duo Bali Nine di Indonesia.
Media Australia yang menganggap eksekusi duo Bali Nine ilegal itu adalah Sydney Morning Herald. Argumen itu juga pernah disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop. (Baca juga: Duo Bali Nine Didor, Dosen Australia Larang Mahasiswa RI Masuk)
Pemerintah Australia, lanjut laporan media itu, memiliki saran hukum yang kuat dari akademisi Australian National University (ANU), Don Rothwell dan pengacara Sydney, Chris Ward bahwa eksekusi terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ilegal di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang ditandatangani Indonesia pada tahun 2006.
Di bawah perjanjian itu, hukuman mati hanya dapat dikenakan untuk "kejahatan yang paling serius". ”Perdagangan narkoba bukan merupakan (kategori) kejahatan tersebut,” tulis SMH.
”Kami mengakui bahwa salah satu konsekuensi dari perdagangan narkoba adalah penyalahgunaan narkoba, yang mungkin mengakibatkan kematian. Namun, ini tindakan pilihan diri sendiri oleh pengguna narkoba,” lanjut laporan itu.
Menlu Bihsop telah dikonfirmasi pada Jumat kemarin bahwa, Duta Besar Australia Paul Grigson telah meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia enam minggu yang lalu bahwa Indonesia semestinya tunduk kepada yurisdiksi itu. Namun, permintaan itu diabaikan. ”Indonesia tidak menanggapi permintaan kami,” kata Bishop.
Pemerintah Indonesia sendiri pernah menegaskan, hukuman mati di Indonesia tidak melanggar hukum internasional. Eksekusi terhadap gembong narkoba diberlakukan Indonesia, karena negara ini sedang “perang” dengan kejahatan gembong narkoba. Indonesia berargumen banyak orang meninggal akibat narkoba.
(mas)