Ini Hak-hak Sejati TKI di Malaysia

Selasa, 21 April 2015 - 18:49 WIB
Ini Hak-hak Sejati TKI...
Ini Hak-hak Sejati TKI di Malaysia
A A A
JAKARTA - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, sejatinya memiliki banyak hak yang sudah tertulis dalam Akte Kerja 1995. Hal itu disampaikan Kepala Jabatan Tenaga Kerja Negeri Pulau Pinang, Malaysia, Ahmad Khusairi bin Lope Abdul Rahman dalam seminar di Penang, Malaysia.

Seminar itu digelar oleh Konsulat Jenderal RI Penang bekerjasama dengan Persatuan Pelajar Indonesia University Sains Malaysia (PPI USM)

Ahmad Khusairi dalam paparanya menyampaikan hak-hak utama para TKI. Di antaranya, hak mendapatkan pemberitahuan sebelum pemutusan hubungan kerja, waktu pembayaran gaji, jumlah potongan gaji yang diperbolehkan, metode pembayaran gaji yang diharuskan melalui bank, hak cuti, jam kerja dan peraturan lembur.

Selain itu, para TKI di Malaysia berhak tahu aturan ganti rugi bagi pekerja berdasarkan Akta Pampasan Pekerja 1952. “Akta tersebut bertujuan untuk memastikan pekerja yang mendapat musibah mendapat ganti rugi sewajarnya, selama tidak bekerja atau mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja,” tulis KJRI Penang, Malaysia, mengutip papara Ahmad Khusairi, dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Selasa (21/4/2015).

“Akta juga bertujuan untuk memastikan orang yang ditanggung oleh mendiang pekerja (ahli waris) mendapatkan ganti rugi, jika kematian terjadi pada saat bekerja. Ganti rugi akan dibayarkan kepada pekerja yang mengalami musibah pada saat bekerja,” lanjut keterangan KJRI Penang.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhy, mengatakan, sebagai Perwakilan Citizen Service, KJRI Penang berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal kepada WNI di Penang, Malaysia. Salah satunya, dengan melakukan kegiatan sosialisasi aturan ketenagaankerjaan dan keimigrasian negara setempat bagi WNI.

Upaya preventif ini diharapkan agar pekerja Indonesia dapat terhindar dari berbagai pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi akibat ketidakpahaman WNI terhadap aturan keimigrasian pemerintah setempat.
(mas)
Berita Terkait
8 Budaya Indonesia Pernah...
8 Budaya Indonesia Pernah Diklaim Malaysia, dari Batik hingga Wayang Kulit
6 Budaya Indonesia yang...
6 Budaya Indonesia yang Pernah Diklaim Malaysia, dari Batik, Rendang hingga Reog Ponorogo
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Mengapa Lagu Indonesia...
Mengapa Lagu Indonesia Sangat Populer di Malaysia, namun Tidak Berlaku Sebaliknya?
WNI Pemegang Visa Jangka...
WNI Pemegang Visa Jangka Panjang Dilarang Masuk, Kemlu Panggil Dubes Malaysia
Malaysia Larang Masuk...
Malaysia Larang Masuk WNI Pemegang Visa Jangka Panjang
Berita Terkini
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jermah Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
2 jam yang lalu
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
3 jam yang lalu
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
3 jam yang lalu
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
4 jam yang lalu
4 Fakta Film Odyssey...
4 Fakta Film Odyssey yang Picu Ketegangan, dari Isu Kulit Hitam hingga Transgender
4 jam yang lalu
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
6 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved