Ini Hak-hak Sejati TKI di Malaysia

Selasa, 21 April 2015 - 18:49 WIB
Ini Hak-hak Sejati TKI...
Ini Hak-hak Sejati TKI di Malaysia
A A A
JAKARTA - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, sejatinya memiliki banyak hak yang sudah tertulis dalam Akte Kerja 1995. Hal itu disampaikan Kepala Jabatan Tenaga Kerja Negeri Pulau Pinang, Malaysia, Ahmad Khusairi bin Lope Abdul Rahman dalam seminar di Penang, Malaysia.

Seminar itu digelar oleh Konsulat Jenderal RI Penang bekerjasama dengan Persatuan Pelajar Indonesia University Sains Malaysia (PPI USM)

Ahmad Khusairi dalam paparanya menyampaikan hak-hak utama para TKI. Di antaranya, hak mendapatkan pemberitahuan sebelum pemutusan hubungan kerja, waktu pembayaran gaji, jumlah potongan gaji yang diperbolehkan, metode pembayaran gaji yang diharuskan melalui bank, hak cuti, jam kerja dan peraturan lembur.

Selain itu, para TKI di Malaysia berhak tahu aturan ganti rugi bagi pekerja berdasarkan Akta Pampasan Pekerja 1952. “Akta tersebut bertujuan untuk memastikan pekerja yang mendapat musibah mendapat ganti rugi sewajarnya, selama tidak bekerja atau mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja,” tulis KJRI Penang, Malaysia, mengutip papara Ahmad Khusairi, dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Selasa (21/4/2015).

“Akta juga bertujuan untuk memastikan orang yang ditanggung oleh mendiang pekerja (ahli waris) mendapatkan ganti rugi, jika kematian terjadi pada saat bekerja. Ganti rugi akan dibayarkan kepada pekerja yang mengalami musibah pada saat bekerja,” lanjut keterangan KJRI Penang.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhy, mengatakan, sebagai Perwakilan Citizen Service, KJRI Penang berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal kepada WNI di Penang, Malaysia. Salah satunya, dengan melakukan kegiatan sosialisasi aturan ketenagaankerjaan dan keimigrasian negara setempat bagi WNI.

Upaya preventif ini diharapkan agar pekerja Indonesia dapat terhindar dari berbagai pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi akibat ketidakpahaman WNI terhadap aturan keimigrasian pemerintah setempat.
(mas)
Berita Terkait
8 Budaya Indonesia Pernah...
8 Budaya Indonesia Pernah Diklaim Malaysia, dari Batik hingga Wayang Kulit
6 Budaya Indonesia yang...
6 Budaya Indonesia yang Pernah Diklaim Malaysia, dari Batik, Rendang hingga Reog Ponorogo
Polri Cek Akun Penghina...
Polri Cek Akun Penghina Raja Malaysia
Mengapa Lagu Indonesia...
Mengapa Lagu Indonesia Sangat Populer di Malaysia, namun Tidak Berlaku Sebaliknya?
WNI Pemegang Visa Jangka...
WNI Pemegang Visa Jangka Panjang Dilarang Masuk, Kemlu Panggil Dubes Malaysia
Malaysia Larang Masuk...
Malaysia Larang Masuk WNI Pemegang Visa Jangka Panjang
Berita Terkini
Pemimpin Hizbullah Kecam...
Pemimpin Hizbullah Kecam Negosiasi Lebanon-Israel, Dianggap Tidak Tahu Malu
1 jam yang lalu
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
2 jam yang lalu
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
3 jam yang lalu
Raja Langit Sesungguhnya:...
Raja Langit Sesungguhnya: 5 Helikopter Tempur Paling Mematikan Berdasarkan Rekam Jejak Perang
4 jam yang lalu
Presiden Lebanon Aoun...
Presiden Lebanon Aoun Peringatkan Kesepakatan Gencatan Senjata sebagai Kesempatan Terakhir
5 jam yang lalu
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Kendaraan Kepala Komando Utara IDF di Lebanon Selatan
6 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved