Eks Presiden Maladewa Dibui 13 Tahun Atas Tuduhan Terorisme
Sabtu, 14 Maret 2015 - 12:49 WIB
Eks Presiden Maladewa Dibui 13 Tahun Atas Tuduhan Terorisme
A
A
A
MALE - Bekas Presiden Maladewa, Mohamed Nasheed dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas tuduhan terorisme. Ketika berkuasa tahun 2012, dia memerintahkan penangkapan terhadap seorang hakim.
Sejumlah pihak, termasuk India dan Amerika Serikat (AS) prihatin dengan vonis itu. Nasheed merupakan pemimpin demokratis pertama di negara itu. Vonis itu dianggap sejumlah pihak bermuatan politis. Nasheed kalah tipis dalam pemilu presiden bulan lalu.
"Bukti penuntutan terbukti tanpa diragukan bahwa Nasheed memerintahkan penangkapan hakim ketua atau terlibat penculikan dan penahanan di Pulau Girifushi,” kata Hakim Abdulla Didi saat membacakan vonis di pengadilan Male, Jumat, yang dilansir Reuters, Sabtu (14/3/2015).
Vonis untuk Nasheed itu diputuskan secara bulat oleh tiga hakim pengadilan. Sementara itu, pihak kantor Presiden Abdulla Yameen, membantah jika tuduhan dan vonis terhadap mantan Presiden Maladewa itu bermuatan politis.
Nasheed merupakan Presiden Maladewa pertama yang terpilih melalui pemilu demokratis tahun 2008. Terpilihnya Nasheed telah mengakhiri rezim otokratis Maumoon Abdul Gayoom selama bertahun-tahun. Gayoom sendiri merupakan kerabat Presiden Yameen.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty Internasional yakin tuduhan dan vonis terhadap Nasheed merupakan parodi politik dan pengadilan yang cacat.
Sejumlah pihak, termasuk India dan Amerika Serikat (AS) prihatin dengan vonis itu. Nasheed merupakan pemimpin demokratis pertama di negara itu. Vonis itu dianggap sejumlah pihak bermuatan politis. Nasheed kalah tipis dalam pemilu presiden bulan lalu.
"Bukti penuntutan terbukti tanpa diragukan bahwa Nasheed memerintahkan penangkapan hakim ketua atau terlibat penculikan dan penahanan di Pulau Girifushi,” kata Hakim Abdulla Didi saat membacakan vonis di pengadilan Male, Jumat, yang dilansir Reuters, Sabtu (14/3/2015).
Vonis untuk Nasheed itu diputuskan secara bulat oleh tiga hakim pengadilan. Sementara itu, pihak kantor Presiden Abdulla Yameen, membantah jika tuduhan dan vonis terhadap mantan Presiden Maladewa itu bermuatan politis.
Nasheed merupakan Presiden Maladewa pertama yang terpilih melalui pemilu demokratis tahun 2008. Terpilihnya Nasheed telah mengakhiri rezim otokratis Maumoon Abdul Gayoom selama bertahun-tahun. Gayoom sendiri merupakan kerabat Presiden Yameen.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty Internasional yakin tuduhan dan vonis terhadap Nasheed merupakan parodi politik dan pengadilan yang cacat.
(mas)